Gaji Ke-13 ASN di Kota Mataram Segera Cair, Anggaran Rp28,2 Miliar Disiapkan
Selasa, 02 Jun 2026, 16:10 WIBMataram - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, segera mencairkan gaji ke-13 untuk ribuan aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri atas pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Ramayoga di Mataram, Selasa (2/6), mengatakan saat ini Pemerintah Kota Mataram sedang menunggu pencairan gaji ke-13 bagi ASN di pemerintah pusat yang disebut mulai hari ini, 2 Juni 2026.
"Kalau pemerintah pusat mulai membayarkan hari ini, kami juga segera proses semua," katanya.
Untuk pembayaran gaji ke-13, Pemerintah Kota Mataram sudah mengalokasikan anggaran sekitar Rp28,2 miliar.
Namun demikian, pihaknya menginginkan pencairan gaji ke-13 untuk ASN bisa dilakukan serentak dengan pemerintah daerah lainnya di Nusa Tenggara Barat.
Oleh karena itu, pencairan akan dikoordinasi kembali dengan pemerintah kabupaten/kota lain di NTB agar bisa serentak.
Menurut ia, pencairan gaji ke-13 secara bersama dimaksudkan agar tidak muncul pertanyaan di kalangan ASN.
"Itu untuk menghindari adanya pertanyaan dari kalangan ASN yang bilang di daerah lain sudah cair, kenapa kami belum. Untuk itulah, pencairan akan lakukan serentak," katanya.
Akan tetapi, lanjutnya, BKD Kota Mataram akan menyelesaikan pencairan gaji PPPK paruh waktu untuk bulan Mei yang dibayarkan pada awal Juni 2026.
Terkait adanya informasi yang menyebut tidak semua ASN mendapat gaji ke-13, Ramayoga mengatakan berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026 sudah jelas menyebutkan seluruh ASN mendapat gaji ke-13.
"Dalam PP itu, tidak ada yang menyebut sebagian dapat dan sebagian tidak. Jadi, semua ASN akan dapat gaji ke-13," katanya menegaskan.
Untuk besaran gaji ke-13, katanya, sama dengan gaji bulanan yang diterima ASN. Hal itu sesuai dengan petunjuk pelaksanaan, bahwa gaji ke-13 dialokasikan untuk membantu ASN membayar kebutuhan anak sekolah memasuki tahun ajaran baru.
Pembayaran gaji ke-13 hanya untuk PNS dan PPPK penuh waktu, sementara PPPK paruh waktu tidak mendapat gaji ke-13.
"Insyaallah minggu depan gaji ke-13 dibayarkan, sekarang kami persiapan pencairan gaji PPPK paruh waktu," katanya.
Meski demikian, lanjutnya, organisasi perangkat daerah (OPD) kini sudah bisa mengajukan administrasi pencairan gaji ke-13 ke BKD.
"Saat ini memang belum ada OPD yang mengajukan pencairan. Setelah ini, kami informasikan ke OPD agar segera mengajukan pencairan gaji ke-13," katanya.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Arsenal Siapkan Strategi Khusus, Siap Ungguli Barcelona dalam Perburuan Julian Alvarez
-
Gerak Pengembangan Kiprah Koperasi Merah Putih di Bangli Terus Diakselerasi
-
Anda Mau Mudik dan Laksanakan Salat di Perjalanan? Ini Syarat dan Tata Cara Salat Qashar
-
Gedung PMI dan Klinik BNN Segera Dibangun, Cek Daftar 10 Proyek Raksasa Bogor 2026
-
Prabowo Berpesan Cegah Kekeliruan Peradilan
-
WFH Setiap Jumat, Pemkot Surabaya Siapkan Skema Transportasi Umum untuk ASN
-
Pemkot Mataram Buka Peluang Tambah Anggaran untuk Penanganan Sampah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.