Banyak Kasus Viral Libatkan Oknum TNI, TNI AD Pastikan Tidak Lindungi Pelanggar
Jumat, 29 Mei 2026, 15:06 WIBJakarta - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) memastikan akan menindak tegas setiap prajurit yang terbukti melanggar etik maupun tindak pidana.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan institusinya tidak akan membela pelanggaran yang dilakukan personel dan tetap mengedepankan ketegasan terhadap setiap kasus hukum.
âBahwa kami tidak membela pelanggaran, tidak defensif secara berlebihan dari tindakan yang sudah dilakukan. Kami berupaya menunjukkan ketegasan institusi namun juga mengajak publik untuk berpikir objektif,â kata Donny saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (29/5).
Menurut Donny, sejumlah kasus yang melibatkan anggota TNI AD telah diproses secara hukum hingga masuk ke meja persidangan dan dapat dipantau langsung oleh masyarakat.
Meski demikian, ia meminta publik tidak menggeneralisasi seluruh prajurit TNI AD hanya karena ulah segelintir oknum.
âBanyak tugas kemanusiaan tidak terekspos media. Jangan sampai ribuan pengabdian prajurit tertutupi hanya oleh tindakan segelintir oknum,â ujarnya.
Donny juga menegaskan TNI AD terus melakukan evaluasi internal melalui pembinaan personel, penguatan mental ideologi, pengawasan internal, hingga peningkatan literasi digital prajurit.
Salah satu kasus yang sempat menjadi sorotan publik adalah dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang bank berinisial MIP (37) pada 2025 yang melibatkan tiga anggota TNI, yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru. Kasus tersebut saat ini masih disidangkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Dalam kesempatan yang sama, Donny juga menegaskan pelibatan TNI AD dalam membantu penanganan aksi begal merupakan bagian dari operasi militer selain perang (OMSP) yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurut dia, pelibatan tersebut dilakukan melalui mekanisme perbantuan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
âPerbantuan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dalam tugas operasi militer selain perang serta berdasarkan permintaan resmi dari pihak kepolisian,â ujar Donny.
Ia menegaskan TNI tidak memiliki kewenangan dalam penegakan hukum karena hal tersebut tetap menjadi tugas Polri. TNI AD, lanjutnya, hanya membantu melalui patroli bersama dan edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan kejahatan jalanan.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Muhammad Nas mengatakan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah mengizinkan jajaran TNI membantu penanganan aksi begal sebagai bentuk dukungan terhadap Polri.
Namun, TNI dipastikan tidak akan terlibat langsung dalam penangkapan, pemeriksaan, maupun proses hukum terhadap pelaku kejahatan.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
AS Klaim Tak Terlibat dalam Serangan Udara Israel ke Iran
-
Demi Sesama Warga Cianjur Didorong Rajin Donor Darah
-
Sumba Timur Dikunjungi 41.524 Wisatawan Sepanjang 2025
-
Presiden FIFA Sebut Piala Dunia Antarklub Tandai Era Baru Sepak Bola
-
Apakah Pengadilan Militer Bercanda, Oknum TNI Melakukan Kekerasan sampai Korban Meninggal Hanya Dihukum 10 Bulan Penjara
-
Bupati Jayapura Soroti Rendahnya Pertanggungjawaban, Dana Kampung Dipangkas Drastis
-
Pemkab Natuna Imbau Pengusaha Daftarkan Pekerja ke BPJS
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.