Apakah Pengadilan Militer Bercanda, Oknum TNI Melakukan Kekerasan sampai Korban Meninggal Hanya Dihukum 10 Bulan Penjara

Minggu, 26 Okt 2025, 14:11 WIB

JAKARTA – Kalau memang terpidana oknum TNI tidak bersalah, ya harus dilepasbebaskan demi hukum. Namun, bila dinyatakan bersalah, masa hanya dihukum 10 bulan penjara. Padahal terpidana melakukan kekerasan terhadap remaja, sehingga korban meninggal dunia. Bayangkan, menghilangkan nyawa hanya dipenjara 10 bulan!

Pantas saja bila Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyesalkan putusan pengadilan militer terhadap kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI yang mengakibatkan meninggalnya anak berinisial MHS (16) di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Ket. Foto: menteri PPPA Arifah Fauzi — Sumber: antara

"Setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah tindak pidana yang tidak dapat ditoleransi dan harus diproses secara transparan, adil, dan memberikan efek jera yang setimpal," ujar Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Minggu. Sebab, vonis yang dijatuhkan pengadilan militer terhadap pelaku dinilai terlalu ringan bila dibanding ancaman hukuman yang diatur dalam UU Perlindungan Anak.

"Kementerian PPPA menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan, termasuk kewenangan peradilan militer. Namun, kami mendorong agar seluruh aparat penegak hukum, baik di peradilan umum maupun militer, menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama dalam setiap proses dan putusan. Terlebih, berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, pelanggaran hukum pidana umum semestinya diproses di peradilan umum, bukan peradilan militer," kata Arifah Fauzi.

Arifah menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak. "Negara wajib hadir memastikan keadilan dan perlindungan terbaik bagi setiap anak Indonesia," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi. Kasus ini bermula pada 24 Mei 2024, ketika MHS dan temannya berada di lokasi tawuran di Jalan Pelican, Deli Serdang.

Saat aparat membubarkan tawuran, MHS diduga ditangkap dan dianiaya oleh oknum Babinsa hingga mengalami luka berat dan berujung meninggal dunia, meskipun korban tidak terlibat dalam tawuran tersebut. Ibu korban kemudian melaporkan kasus ini ke Detasemen Polisi Militer I/5.

Setelah lebih dari satu tahun proses hukum berjalan, pengadilan militer menjatuhkan vonis kepada pelaku dengan hukuman pidana penjara selama 10 bulan dan pembayaran restitusi sebesar Rp12.777.100. Hukuman pidana ini lebih ringan dari ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 76C Jo. Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yaitu 15 tahun penjara.

Jaksa atau pihak keluarga mestinya naik banding dan menjadi tugas kementerian PPPA untuk mengawal dan melindungi proses hokum selanjutnya. Juga perlu didesak agar ada penjelasan mengapa kasus ini diadili pengadilan militer, bukan pengadilan umum.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.