PTPN I Setujui 'Restorative Justice', Bebaskan Mujiran di Lampung Selatan
Senin, 25 Mei 2026, 20:45 WIB
JAKARTA â Kasus hukum yang menjerat Mujiran, seorang kakek yang terjerat kasus hukum pencurian getah karet di Kebun Bergen PTPN I (Persero) Regional 7, akhirnya resmi berakhir damai. PTPN I (Persero) mengambil langkah keadilan restoratif (restorative justice) demi menyelesaikan kasus tersebut dengan mengedepankan sisi humanis.
Direktur Utama PTPN I, Teddy Yunima Danas menegaskan bahwa per hari Senin (25/5/2026), Kakek Mujiran telah dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang sempat menjeratnya. Keputusan proaktif ini diambil manajemen setelah mempertimbangkan aspek humanis dan ruang empati yang mendalam dari realitas di lapangan.
"Alhamdulillah, per hari ini Pak Mujiran telah dapat dibebaskan dari segala tuntutan hukum," kata Teddy dalam keterangan resminya, Senin (25/5).
Teddy menjelaskan, langkah pembebasan ini merupakan komitmen penuh PTPN I dalam menerjemahkan arah kebijakan strategis pemerintah melalui Badan Pengelola (BP) BUMN dan Danantara.
Kepala BP BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, sebelumnya telah menginstruksikan agar BUMN hadir sebagai solusi untuk mengayomi dan membantu permasalahan ekonomi sosial yang dialami oleh masyarakat.
Sejak awal konflik ini mencuat, Teddy telah menginstruksikan manajemen PTPN I Regional Lampung untuk memprioritaskan penyelesaian secara humanis. Pendekatan hukum melalui restorative justice tersebut, diharapkan menjadi jalan terbaik dan berkeadilan bagi semua pihak.
Pasca kejadian ini, dihimbau agar unsur Manajemen PTPN I agar kembali fokus untuk mendukung program pemerintah dalam membuka lapangan pekerjaan, menumbuhkan ekonomi daerah sekitar serta CSR bagi masyarakat.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Perusahaan PTPN I, Aris Handoyo menguraikan bahwa pokok-pokok arahan dari Kepala BP BUMN dan Danantara merupakan bukti nyata BUMN hadir untuk masyarakat.
Penyelesaian masalah dengan mengedepankan aspek kemanusiaan tanpa mengurangi kepatuhan pada hukum yang berlaku di Indonesia.
Aris menambahkan, PTPN I berkomitmen untuk mengedepankan pendekatan yang bersifat persuasif dan preventif dalam memitigasi risiko masalah serupa di masa mendatang, agar menjaga hubungan yang harmonis antara perusahaan, tokoh masyarakat dan masyarakat sekitar. (*)
- PTPN I
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Mohammad Zaki Alatas
Berita Terkait:
-
Bidik Investasi Digital dan Manufaktur Cerdas, Jababeka Gandeng Grup Multinasional Dirikan Pusat Inovasi
-
Pembersihan Sungai dari Endapan Lumpur dan Ikan Sapu-sapu di Jakbar
-
Program MBG di MIN 2 Malang: Siswa Antre Rapi Nikmati Makan Bergizi Gratis
-
Kesenjangan Kredit Melebar, Perbankan Dinilai Belum Berpihak ke UMKM
-
500 Warga Langkat Dapat Biaya Berobat dari PTPN I
-
Tekan Impor BBM, PTPN I Uji Coba Tanam Sorgum 20 Hektare Dukung Bioetanol
-
Tokyo Longgarkan Aturan Ekspor Senjata
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.