KPK Periksa Dua Saksi untuk Usut Pembayaran Sewa Mesin EDC Bank BRI
Rabu, 24 Jun 2026, 07:25 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi pada Selasa (23/6) untuk mengusut pembayaran sewa mesin electronic data capture atau EDC di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau BRI.
"Kedua saksi hadir. Penyidik meminta keterangan para saksi terkait pembayaran sewa mesin EDC," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (24/6).
Lebih lanjut, Budi mengatakan kedua saksi tersebut adalah Pejabat Pengganti Sementara (Pgs.) Manajer Senior Divisi Pembayaran Ritel BRI tahun 2020 berinisial NUG dan IMJ selaku Kepala Bagian Merchant Implementation Management Divisi Pembayaran Ritel BRI pada 2020-2021.
Sebelumnya, KPK pada 26 Juni 2025 mengumumkan memulai penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin EDC.
Pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun, dan mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka yang dicekal itu berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.
Untuk sementara, KPK mengatakan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut mencapai Rp700 miliar atau 30 persen dari total nilai proyek pengadaan yang Rp2,1 triliun. KPK menyampaikan pernyataan tersebut pada 1 Juli 2025.
KPK pada 9 Juli 2025, menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH) dan mantan Direktur Digital, dan Teknologi Informasi BRI sekaligus Dirut Allo Bank Indra Utoyo (IU).
Selain itu, Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL) selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi.
Berita Terkait:
-
Pemkot Palu Luncurkan Aplikasi PaluGov dan Sistem E-Office untuk Pelayanan Publik
-
Terus Bangkit, 100.000 Pengungsi Afghanistan Kembali untuk Bangun Negara
-
Gerak Hijau 2026 Satukan Pemerintah, Dunia Usaha, dan Masyarakat untuk Aksi Nyata Peduli Lingkungan
-
Pemkab dan Pemkot Bekasi Tuntaskan Serah Terima Aset BUMD Air Bersih Senilai Rp155 Miliar
-
Rencana Bisnis 360 Triliun Rupiah FIFA Picu Perlawanan, UEFA: “Sepak Bola Bukan untuk Dijual”
-
Kaltim dan Jateng Kerja Sama Perluas Jangkauan Pasar Digital bagi Produk Olahan Ikan
-
Kemenkum Perkuat Kolaborasi untuk Lindungi PMI dan Korban Kekerasan Seksual
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.