Pemprov Papua Tengah Bebaskan Biaya SMP Negeri dan Swasta Mulai 2026
Minggu, 24 Mei 2026, 16:35 WIBNabire - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah membebaskan biaya pendidikan bagi seluruh siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri dan swasta pada 2026 sebagai upaya meningkatkan akses pendidikan di daerah tersebut.
Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa di Nabire, Minggu (24/5), mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memprioritaskan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM).
âJadi kita tahun ini akan membebaskan biaya pendidikan seluruh SMP di Papua Tengah,â kata Gubernur Meki Nawipa.
Ia menegaskan tidak boleh ada pungutan biaya masuk sekolah kepada siswa SMP di Papua Tengah setelah kebijakan pembebasan biaya pendidikan diberlakukan.
Bahkan dia mengancam jika ada guru yang meminta bayar untuk masuk sekolah, maka akan langsung ditempuh jalur hukum.
Menurut dia, pada tahun sebelumnya Pemprov Papua Tengah telah lebih dahulu membebaskan biaya pendidikan tingkat SMA dan pada tahun ini kebijakan tersebut diperluas ke jenjang SMP.
âSehingga tidak ada alasan lagi bagi anak-anak di Papua Tengah untuk tidak sekolah,â katanya.
Selain pembebasan biaya pendidikan, pihaknya juga melanjutkan program bantuan pendidikan bagi mahasiswa yang kuliah di Kabupaten Nabire. Sejak tahun lalu Pemprov telah memberikan beasiswa kepada mahasiswa semester III dan IV dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75.
Namun, kata dia, pembebasan biaya pendidikan untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) belum dapat diterapkan tahun ini, karena pemerintah masih melakukan pembenahan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). âKita harus memastikan dulu Dapodik untuk SD di Papua Tengah,â ujarnya.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Papua Tengah, jumlah siswa pada 2026 terdiri atas 112 ribu siswa SD, 42.500 siswa SMP, 19.800 siswa SMA, dan 11.400 siswa SMK baik negeri maupun swasta.
Sementara itu Kepala Bidang Data Disdikbud Papua Tengah Yulianus Kuayo mengatakan pihaknya memperketat validasi data Dapodik guna mencegah praktik pengisian data fiktif di satuan pendidikan.
Menurut dia, masih ditemukan ketidaksesuaian antara jumlah siswa yang tercatat dalam Dapodik dengan jumlah peserta didik yang mengikuti ujian di sekolah.
âDi tingkat SD misalnya, saat ujian jumlah siswa sedikit, tetapi dalam Dapodik tercatat banyak,â katanya.
Ia menjelaskan temuan tersebut mengindikasikan adanya manipulasi data, termasuk penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid oleh oknum operator sekolah.
Sebagai langkah penertiban, Disdikbud Papua Tengah akan merekomendasikan pemberian sanksi kepada sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
âJika ditemukan ketidaksesuaian, kami akan merekomendasikan kepada pemerintah kabupaten untuk memberikan sanksi hingga pencabutan nomor pokok sekolah nasional,â ujarnya.
- Pemprov Papua Tengah
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Perkuat Tata Kelola Lingkungan di Kawasan Industri, Kemenperin Sosialisasikan Permenperin 2/2026
-
Kemenag Pastikan Kesejahteraan Guru Madrasah Ditingkatkan Bertahap
-
Berdampak Positif Pada Lingkungan, Pertamina Raih Penghargaan Katadata ESG Index Awards 2025
-
Kemenag: Hilal 1 Syawal Belum Memenuhi Kriteria MABIMS di Merauke
-
Atas Arahan Prabowo, Tenor Kredit Rumah Subsidi Resmi Diperpanjang Jadi 30 Tahun
-
Penanganan Pemakaman Korban Bencana Alam di Sumatera Barat
-
Rute Transportasi Umum ke Pameran World of Barbie di Agora Mall Jakarta
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.