Aneh, Wakil Rakyat di Nagan Raya Malah Menganiaya Seorang Warga

Jumat, 22 Mei 2026, 06:42 WIB

NAGAN RAYA -  Apa pun Namanya, DPR, DPRD, atau DPRK adalah wakil rakyat. Sangat lucu dan aneh bila di antara mereka justru menyiksa warga. Ini terjadi di Nagan Raya, Aceh. Untuk itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) AKA Nagan Raya eminta kepolisian memproses tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Desa Suka Mulia, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya diduga melibatkan seorang oknum anggota DPRK setempat berinisial H.

“Peristiwa dugaan pengeroyokan ini harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada alasan untuk membenarkan tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun,” kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) AKA Nagan Raya, Muhammad Dustur.

Ket. Foto: diminta usut penganiayaan — Sumber: ist

Menurutnya, tindakan kekerasan tersebut tidak hanya merugikan korban, tetapi juga mencederai tatanan kehidupan sosial masyarakat. Ia turut menyoroti adanya dugaan keterlibatan salah satu oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya dalam kasus tersebut.

“Sebagai wakil rakyat, seharusnya memberikan teladan yang baik kepada masyarakat, bukan justru diduga terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum,” ujarnya.

Dustur menegaskan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum atau equality before the law. Prinsip tersebut merupakan fondasi utama negara hukum yang menjamin seluruh individu diperlakukan setara tanpa memandang jabatan, status sosial, kekuasaan, maupun latar belakang lainnya.

Dustrur berharap aparat kepolisian dapat menangani perkara tersebut secara profesional dan menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.

“Kami berharap proses hukum dilakukan dengan prinsip ‘sama rata sama rasa’, sehingga masyarakat tetap percaya terhadap supremasi hukum,” tutupnya.

Kapolsek Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Iptu Ade Haidir yang dikonfirmasi terpisah mengatakan saat ini terdapat dua orang yang dilaporkan terkait kasus dugaan penganiayaan, salah satunya adalah berinisial A selaku pemilik rumah dan satu lagi adalah oknum anggota DPRK Nagan Raya, berinisial H.

Peristiwa ini bermula dari penangkapan tiga terduga pelaku pencurian kelapa sawit pada tanggal 27 April 2026 lalu, yang terjadi di Desa Alue Raya, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya Aceh.

Namun, pada malam yang sama, terjadi dugaan penganiayaan terhadap ketiga terduga pelaku tersebut. Nilai kerugian akibat pencurian sawit tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp2 juta, sehingga unsur pidananya telah terpenuhi.

Ade mengatakan pihak kepolisian sebenarnya memberikan ruang untuk mediasi di tingkat desa guna menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

Namun, kata dia, karena tidak ada titik temu dari kedua belah pihak, dan pelapor tidak menarik laporannya, Polsek Darul Makmur berkewajiban melanjutkan proses hukum kedua perkara tersebut.

Terkait laporan dugaan penganiayaan, Polsek Darul Makmur awalnya sempat menyarankan agar persoalan tersebut diselesaikan di tingkat desa mengingat situasi di polsek saat itu sedang ramai oleh warga.

Namun, demi mengakomodasi hak masyarakat dan menghindari kesalahan prosedur, laporan tersebut akhirnya resmi diterima.

"Dalam beberapa hari ke depan, kami akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu di Polres Nagan Raya. Gelar perkara ini penting untuk memutuskan apakah kasus ini nantinya diambil alih sepenuhnya oleh Polres atau tetap di Polsek. Kami pastikan proses ini berjalan objektif dan sesuai aturan," kata Iptu Ade Haidir.

Menanggapi rumor yang beredar di masyarakat mengenai lambatnya penanganan kasus, Iptu Ade Haidir dengan tegas membantah hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.