DPRD DIY Tegaskan Guru Non-ASN Tetap Dapat Melanjutkan Tugas Mengajar
Rabu, 20 Mei 2026, 17:45 WIBYOGYAKARTA - Kejelasan mengenai keberlangsungan tugas guru non-ASN di sekolah negeri menjadi perhatian setelah muncul berbagai informasi yang memicu kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik. Menanggapi hal tersebut, DPRD DIY bersama Pemerintah Daerah DIY menegaskan bahwa proses pembelajaran tetap akan dijaga berjalan normal, termasuk dengan memastikan guru non-ASN masih dapat menjalankan tugasnya.
Wakil Ketua Komisi D DPRD DIY Anton Prabu Semendawai mengatakan berbagai pertanyaan bermunculan dari para guru terkait status mereka, mulai dari keberlanjutan penugasan, penghasilan, hingga kepastian kebijakan pada tahun mendatang.
âKami ingin memastikan layanan pendidikan tetap berjalan baik dan para guru bisa menjalankan tugasnya dengan tenang,â kata Anton dalam keterangan tertulisnya.
Penjelasan mengenai hal tersebut juga disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi D DPRD DIY bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) DIY di Gedung DPRD DIY.
Dalam pembahasan tersebut dipastikan bahwa Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tidak mengatur penghentian guru non-ASN di sekolah negeri. Karena itu, informasi yang berkembang mengenai pemberhentian tenaga pendidik non-ASN dipastikan tidak sesuai dengan isi regulasi yang ada.
Guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hingga 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar dipastikan tetap dapat melanjutkan tugas di sekolah masing-masing. Bahkan penugasan mereka diperpanjang hingga 31 Desember 2026 agar proses belajar mengajar tidak terganggu. Adapun kebijakan lanjutan untuk tahun 2027 masih menunggu keputusan pemerintah pusat.
Aspek kesejahteraan para guru juga disebut tetap menjadi perhatian. Penghasilan dapat diperoleh melalui Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi yang telah memenuhi persyaratan, sementara bagi yang belum memiliki sertifikat pendidik atau belum memenuhi beban kerja dapat memperoleh insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Di sisi lain, Pemda DIY juga telah mengajukan 330 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk tahun 2026. Usulan tersebut diprioritaskan bagi mata pelajaran yang masih mengalami kekurangan tenaga pengajar.
"Pemda DIY mengakui masih terdapat sejumlah tantangan, seperti belanja pegawai APBD DIY yang telah melampaui 30 persen serta distribusi guru yang belum merata antarwilayah," katanya.
Berbagai langkah penataan juga disiapkan, antara lain melalui pemerataan guru antarsekolah berdasarkan kebutuhan riil pada setiap rombongan belajar dengan dukungan sistem pendataan Dapodik yang diperkuat.
"Kami juga mendorong kolaborasi pembiayaan antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk pemanfaatan dana BOS dan dana komite untuk mengisi kekurangan tenaga pengajar," katanya.
Melalui langkah tersebut, keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah diharapkan tetap terjaga, sekaligus menciptakan suasana pendidikan yang lebih kondusif bagi tenaga pendidik maupun peserta didik.
- ASN
- guru non asn
- DPRD DIY
Redaktur: Eko S
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Cara Tukar Uang Baru di Bank BRI untuk Persiapan Bagi-bagi THR
-
Pecahkan Rekor Oscar, Film "Sinners" Raih 16 Nominasi
-
Lewat Semangat Kirei, Masyarakat Diajak Wujudkan Gaya Hidup Bersih
-
VFS Global Dorong Layanan Premium dan Digitalisasi Demi Percepat Layanan Visa
-
Menteri PPPA: Pemanfaatan “AI” Harus Mendukung Pendidikan Anak
-
Gaji Nakes di Jakarta Perlu Dievaluasi
-
Jadwal Final Piala Liga Inggris, Arsenal Siap Pecundangi City
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.