Demi Selamatkan Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga Acuan 50 Bps
Rabu, 20 Mei 2026, 17:05 WIBJAKARTA â Kebijakan menaikkan suku bunga acuan atau BI-Rate umumnya ditempuh untuk menjaga stabilitas ekonomi, terutama saat tekanan inflasi dan gejolak nilai tukar meningkat.
Dengan suku bunga yang lebih tinggi, biaya pinjaman menjadi lebih mahal sehingga laju konsumsi dan kredit dapat melambat, yang pada akhirnya membantu meredam kenaikan harga di pasar.
Di sisi lain, kenaikan BI-Rate juga menjadi sinyal kuat bahwa bank sentral berupaya menjaga daya tarik aset keuangan domestik agar aliran modal asing tetap terjaga.
Langkah ini kerap digunakan untuk menopang stabilitas rupiah ketika tekanan eksternal, seperti penguatan dolar AS atau ketidakpastian global, meningkat.
Namun, kebijakan tersebut memiliki konsekuensi terhadap pertumbuhan ekonomi. Dunia usaha dapat menahan ekspansi karena biaya pendanaan meningkat, sementara masyarakat cenderung lebih berhati-hati dalam berbelanja maupun mengambil kredit.
Karena itu, kenaikan BI-Rate biasanya menjadi pilihan yang diambil bank sentral untuk menyeimbangkan antara menjaga stabilitas makroekonomi dan mempertahankan momentum pertumbuhan.
Bank Indonesia (BI) melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mei 2026 yang berlangsung pada Selasa (19/5) dan Rabu (20/5) memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 50 basis poin (bps) sehingga berada pada level 5,25 persen.
Suku bunga deposit facility diputuskan untuk naik 50 bps sehingga pada level 4,25 persen. Begitu pula suku bunga lending facility yang diputuskan untuk naik 50 bps sehingga pada level 6 persen.
âKenaikan ini sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah dari dampak tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah, serta sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 agar tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5 plus minus 1 persen yang ditetapkan pemerintah,â kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI secara daring di Jakarta, Rabu.
Perry menambahkan bahwa keputusan ini sejalan dengan fokus kebijakan moneter pada 2026 pada stabilitas (pro-stability) untuk memperkuat ketahanan eksternal ekonomi Indonesia dari dampak global.
Sementara itu, kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk turut mendukung pertumbuhan (pro-growth).
Kebijakan makroprudensial longgar terus diperkuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan kredit pembiayaan ke sektor riil dengan tetap mempertahankan stabilitas sistem keuangan.
- Bank Indonesia (BI)
- BI Rate
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,59% di Triwulan I, Topang Seperenam Ekonomi Nasional
-
Galeri Indonesia Tembus Art Central Hong Kong 2026, MTN Buka Jalan ke Pasar Dunia
-
Cegah Pelarian Modal, BI Diperkirakan Menaikkan Bunga Acuan di Semester I-2026
-
Dilema Filipina: Antara Kebutuhan Energi dan Sanksi Barat terhadap Russia
-
PLN UP3 Wamena Sebut Kapasitas Listrik 8 MW Mampu Layani 5 Kabupaten
-
1.908 Korban Luka dan 74 Meninggal, Laka Lantas di Makassar Memprihatinkan
-
Bekasi Gelar Lomba Menu MBG, Dorong Inovasi Gizi untuk Tekan Stunting
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.