Demi Selamatkan Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga Acuan 50 Bps

Rabu, 20 Mei 2026, 17:05 WIB

JAKARTA – Kebijakan menaikkan suku bunga acuan atau BI-Rate umumnya ditempuh untuk menjaga stabilitas ekonomi, terutama saat tekanan inflasi dan gejolak nilai tukar meningkat.

Dengan suku bunga yang lebih tinggi, biaya pinjaman menjadi lebih mahal sehingga laju konsumsi dan kredit dapat melambat, yang pada akhirnya membantu meredam kenaikan harga di pasar.

Ket. Foto: Tangkapan layar Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memaparkan materi konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Mei 2026 secara daring di Jakarta, Rabu (20/4/2026). — Sumber: ANTARA/ Rizka Khaerunnisa

Di sisi lain, kenaikan BI-Rate juga menjadi sinyal kuat bahwa bank sentral berupaya menjaga daya tarik aset keuangan domestik agar aliran modal asing tetap terjaga.

Langkah ini kerap digunakan untuk menopang stabilitas rupiah ketika tekanan eksternal, seperti penguatan dolar AS atau ketidakpastian global, meningkat.

Namun, kebijakan tersebut memiliki konsekuensi terhadap pertumbuhan ekonomi. Dunia usaha dapat menahan ekspansi karena biaya pendanaan meningkat, sementara masyarakat cenderung lebih berhati-hati dalam berbelanja maupun mengambil kredit.

Karena itu, kenaikan BI-Rate biasanya menjadi pilihan yang diambil bank sentral untuk menyeimbangkan antara menjaga stabilitas makroekonomi dan mempertahankan momentum pertumbuhan.

Bank Indonesia (BI) melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mei 2026 yang berlangsung pada Selasa (19/5) dan Rabu (20/5) memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 50 basis poin (bps) sehingga berada pada level 5,25 persen.

Suku bunga deposit facility diputuskan untuk naik 50 bps sehingga pada level 4,25 persen. Begitu pula suku bunga lending facility yang diputuskan untuk naik 50 bps sehingga pada level 6 persen.

“Kenaikan ini sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah dari dampak tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah, serta sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 agar tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5 plus minus 1 persen yang ditetapkan pemerintah,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI secara daring di Jakarta, Rabu.

Perry menambahkan bahwa keputusan ini sejalan dengan fokus kebijakan moneter pada 2026 pada stabilitas (pro-stability) untuk memperkuat ketahanan eksternal ekonomi Indonesia dari dampak global.

Sementara itu, kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk turut mendukung pertumbuhan (pro-growth).

Kebijakan makroprudensial longgar terus diperkuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan kredit pembiayaan ke sektor riil dengan tetap mempertahankan stabilitas sistem keuangan.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.