- Home
-
- Megapolitan
-
- Pemprov DKI Bakal Segel Ge...
Pemprov DKI Bakal Segel Gedung yang Abaikan Sertifikat Laik Fungsi
Selasa, 19 Mei 2026, 10:09 WIBJAKARTA â Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta akan mengambil langkah tegas, mulai dari penyegelan hingga penghentian operasional secara permanen terhadap gedung yang terbukti sengaja mengabaikan izin sertifikat laik fungsi (SLF).
Kepala Dinas Citata DKI Jakarta, Vera Revina Sari, mengatakan SLF bukan sekadar pemenuhan jalur birokrasi atau administratif, melainkan sebuah kewajiban untuk menjamin keandalan bangunan sebelum resmi beroperasi untuk publik.
âGedung dapat digunakan karena telah memiliki atau memenuhi persyaratan-persyaratan keamanan, kenyamanan, kesehatan, dan lain-lain,â kata Vera dalam keterangan di Jakarta, Selasa (19/5).
Dia menekankan setiap bangunan wajib melewati dua tahapan perizinan, yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF, karena aspek keselamatan merupakan hal penting untuk mitigasi potensi bencana.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi DKI tidak akan ragu mengambil tindakan represif bagi para pelanggar.
"Surat peringatan 1, 2, 3, penghentian sementara, kemudian penghentian permanen,â ujar Vera.Â
Sementara itu, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Fuadi Luthfi menuturkan terdapat pelanggaran di 23 perusahaan pengelola gedung dan parkir, yang tidak memiliki SLF.
âKami sampaikan kepada Kepala Dinas Citata, kita harus ambil sikap secara tegas. Dalam bentuk surat peringatan (SP) 1 dan 2 hingga diproses penyegelan gedung,â tutur Fuadi.
Menurut dia, banyak pemilik gedung yang masih mengabaikan fungsi SLF sebagai pelengkap birokrasi. Padahal, dokumen tersebut berkaitan erat dengan jaminan keselamatan publik dan mitigasi bencana, seperti kebakaran atau bangunan roboh.Â
Fuadi menyebutkan dalam peristiwa kebakaran di Gedung Terra Drone beberapa waktu lalu, terbukti status izin SLF-nya sudah kedaluwarsa.
Untuk itu, dia meminta agar Dinas Citata DKI melayangkan SP1 terhadap pemilik gedung yang masih belum memperpanjang atau membuat SLF.
Fuadi juga meminta Dinas Citata DKI Jakarta agar membangun sistem pengawasan berbasis real-time untuk memetakan secara akurat jumlah gedung yang belum memiliki izin SLF serta mengidentifikasi bangunan terbengkalai yang sudah tidak beroperasi.
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Batal Rilis 26 Agustus, Ini Rincian Rute LRT Kelapa Gading-Manggarai yang Disempurnakan
-
Youth Today, Leaders Tomorrow: BI dan Pemprov DKI Bentuk 500 Pemimpin Muda Jakarta
-
Kemenhut Lanjutkan Upaya Pendinginan Area Karhutla di Gunung Bromo
-
Lantik 1.500 Pengurus FUHAB, Gubernur Pramono Tekankan Pentingnya Toleransi
-
Pascagempa, Pemkab Manggarai Barat Pastikan Pariwisata Labuan Bajo Aman Dikunjungi
-
Lembaga Think Tank Desak Pemerintah Inggris Tinggalkan PDB Sebagai Ukuran Utama Kesejahteraan
-
Detik-Detik Delapan Rumah di Singkawang Terbakar, Seorang Anak Perempuan Tewas, Ini Kronologinya!
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.