Noel Klaim Selamatkan Uang Rakyat Lebih Banyak dari KPK, Akui Terima Rp3 Miliar Saat Jadi Wamenaker

Selasa, 19 Mei 2026, 03:00 WIB

Jakarta - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel, mengklaim dirinya lebih banyak menyelamatkan uang rakyat dibandingkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama menjabat.

Pernyataan itu disampaikan Noel saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5).

Ket. Foto: Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (tengah) tiba untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5). — Sumber: Antara

“KPK dengan saya lebih banyak menyelamatkan duit rakyat ya saya, bukan KPK. Kita adu saja KPK dengan saya,” kata Noel.

Menurut Noel, selama sekitar 10 bulan menjabat sebagai wakil menteri, dirinya berhasil menyelamatkan ratusan miliar rupiah uang milik pekerja melalui sejumlah kebijakan di sektor ketenagakerjaan.

Salah satu kebijakan yang disorot ialah pemberantasan praktik penahanan ijazah di industri penerbangan. Noel mengungkapkan, saat itu terdapat praktik penebusan ijazah pramugari hingga Rp40 juta per orang.

Ia menghitung, apabila terdapat 10 ribu pramugari yang mengalami praktik serupa, maka nilai uang rakyat yang berhasil diselamatkan mencapai Rp400 miliar.

“Belum tenaga kerja medis yang lain, dokter. Dokter itu diperas sampai Rp300 juta, berapa banyak dokter yang saya selamatkan? Belum buruh-buruh tenaga kerja yang lain, belum outsourcing,” ujarnya.

Meski demikian, Noel mengakui dirinya bersalah karena menerima uang sebesar Rp3 miliar selama menjabat sebagai Wamenaker. Ia mengaku saat itu mengira uang tersebut merupakan bonus atas bantuan yang diberikannya kepada salah satu pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan.

“Ternyata itu salah, ya saya akui salah. Kemudian ada tuduhan baru lagi sekarang yang Rp1 miliar suap, saya bilang gila ini,” ucapnya.

Dituntut 5 Tahun

Dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta gratifikasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Noel dituntut hukuman 5 tahun penjara.

Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut Noel membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara.

Jaksa mendakwa Noel melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 dengan total nilai mencapai Rp6,52 miliar serta menerima gratifikasi selama menjabat.

Dalam perkara ini, Noel disebut melakukan aksi tersebut bersama 10 terdakwa lain, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Masing-masing terdakwa juga dituntut hukuman penjara bervariasi, mulai dari 3 tahun hingga 7 tahun penjara, serta denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.

Dugaan Gratifikasi dan Aliran Dana 

Selain pemerasan, Noel juga diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker maupun pihak swasta.

Sejumlah terdakwa lain juga dituntut membayar uang pengganti karena diduga menikmati aliran dana korupsi dengan nominal miliaran rupiah.

Atas perbuatannya, Noel dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.