MK Putuskan Anggaran MBG Harus Terpisah dari Anggaran Pendidikan
Jumat, 31 Jul 2026, 03:18 WIBJAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 yang dimohonkan pemohon nomor 40/PUU-XXIV/2026 perihal masuknya anggaran program Makan Siang Sekolah Bergizi (MBG) ke dalam anggaran pendidikan pada APBN 2026.
Dalam putusannya, MK menyebutkan bahwa anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam APBN, paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan.
âMengadili. Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,â kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan pemohon di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 (Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 7144) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai âhanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk APBN tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggara pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkanâ.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan anggaran penyelenggaraan program MBG harus disusun sebagai satu alokasi anggaran tersendiri atau terpisah dari anggaran pendidikan dalam Undang-Undang APBN. âNamun, hal tersebut tidak serta merta dibiarkan berimplikasi pada hilangnya dasar hukum keberlakuan alokasi anggaran program MBG dalam APBN 2026 yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025,â ujarnya.
20 Persen Tak Terpenuhi
Mahkamah memahami apabila anggaran yang dialokasikan untuk MBG dikeluarkan dari anggaran pendidikan yang telah ditentukan dalam APBN 2026, berimplikasi pada tidak terpenuhinya batas anggaran pendidikan 20 persen dari APBN 2026. Sehingga menyebabkan APBN 2026 menjadi bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945.
Sebaliknya, jika anggaran pendidikan yang telah dialokasikan untuk penyelenggaraan program MBG dipisah dari anggaran pendidikan, mengharuskan pemerintah melakukan penyesuaian alokasi anggaran pendidikan yang tidak dialokasikan kepada program MBG karena harus memenuhi mandatory spending anggaran pendidikan sebelum tahun anggaran 2026 berakhir. Ant/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.