- Home
-
- Megapolitan
-
- Bekasi Berupaya Keras Mend...
Bekasi Berupaya Keras Mendisiplinkan ASN
Jumat, 31 Jul 2026, 03:18 WIBBEKASI â Dewasa ini yang Namanya aparatur sipil negara (ASN) sungguh makmur penghasilannya. Namun, sepertinya situasi kesejahteraan tinggi tersebut belum diikuti disiplin. Untuk itu, Pemerintah Kota Bekasi, berupaay keras mendisiplinkan ASN.
Langkah itu ditempuh melalui implementasi sistem aplikasi digital âBekasi Employee Electronic Time Recording & Information (BEETRI)â. Tujuannya meningkatkan budaya disiplin ASN Bekasi.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, Kamis (30/7),  menegaskan tujuan utama penerapan sistem ini bukan sekadar mengawasi kehadiran pegawai, melainkan membangun kesadaran disiplin yang lahir dari tanggung jawab setiap aparatur. Ini sebagai fondasi utama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional serta tertib administrasi manajemen ASN.
âDisiplin tidak cukup hanya diukur dari presensi. Presensi hanyalah sebuah sistem. Yang jauh lebih penting, disiplin itu tertanam dalam diri setiap ASN sebagai bentuk tanggung jawab terhadap amanah yang diberikan,â kata Adhianto.
Dia mengingatkan rutinitas seperti mengikuti apel merupakan kewajiban dasar seluruh aparatur Pemerintah Kota Bekasi.
Kehadiran dalam apel menjadi bagian dari komitmen sebagai ASN sebelum berbicara mengenai evaluasi kinerja, target kerja maupun hasil pekerjaan yang telah dicapai. âApel adalah kewajiban dasar ASN. Jangan sampai kita berbicara mengenai output pekerjaan, kewajiban paling mendasar saja masih diabaikan,» ucapnya.
Tri juga tegaskan masih ada pelanggaran disiplin, khususnya pada ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meski ketentuan itu telah diatur secara jelas, mulai dari sanksi ringan hingga pemberhentian apabila dilakukan secara berulang, tetap saja masih terjadi.
Ketentuannya, kalau PPPK tidak masuk kerja lebih dari ketentuan yang ditetapkan, ada mekanisme sanksi. Tiga hari bisa dikenakan disiplin ringan. Sepuluh hari berturut-turut sudah dapat menjadi dasar pemberhentian. Artinya, regulasinya sudah jelas, tinggal menjalankannya secara konsisten.
Dia minta pengawasan dari para pejabat struktural harus diperkuat. Sebab seorang pejabat bukan hanya bertanggung jawab terhadap pekerjaan sendiri, tetapi juga memiliki kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh staf di bawah kepemimpinannya.
âSaudara-saudara sudah disumpah ketika menjadi pejabat. Amanah itu bukan hanya menjalankan pekerjaan, tetapi juga memastikan seluruh staf bekerja sesuai aturan. Jangan sampai tidak ada pengawasan,â katanya.
Tri juga menegaskan setiap ASN termasuk PPPK telah memiliki tugas pokok dan fungsi yang melekat pada jabatan berdasarkan analisis jabatan. Karena itu, tidak ada alasan bagi pegawai untuk mengabaikan tanggung jawab yang telah diberikan.
Tri turut mengajak seluruh ASN membangun budaya disiplin yang berlandaskan kejujuran dan integritas sekaligus mengingatkan agar tidak ada lagi praktik manipulasi kehadiran maupun upaya menutupi pelanggaran disiplin.
âDisiplin jangan dimanipulasi, jangan ditutupi. Yang kita bangun adalah kesadaran. Ketika kesadaran itu tumbuh, maka disiplin akan menjadi budaya kerja yang menguatkan pelayanan kepada masyarakat,â kata dia.
Wajib Cuti
Sementara itu, untuk pelaksanaan pilkades di Kabupaten Bekasi, semua calon kepala desa berstatus petahana yang ikut maju kontestasi wajib cuti. Ini terutama setelah resmi ditetapkan sebagai calon berdasarkan hasil verifikasi berkas administrasi.
âRoda pemerintahan desa tidak boleh berhenti. Sebagai gantinya, kami bersama pemerintah daerah menyiapkan mekanisme pelaksana tugas kepala desa dengan memprioritaskan unsur perangkat setempat terutama sekretaris desa,â jelas Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, Kamis.
Sebanyak 154 dari total 187 desa Kabupaten Bekasi akan menjalani pemilihan kepala desa (Pilkades). Saat ini proses pemilihan memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang dibuka sejak 26 Juli-2 Agustus.
Seluruh berkas administrasi bakal calon pendaftar akan diperiksa dan diverifikasi untuk memastikan kelengkapan. Setelah itu ditetapkan memenuhi syarat mengikuti tahapan berikutnya dan mengubah status menjadi calon kepala desa.
âSelama tahapan pemilihan berlangsung, kepala desa yang ditetapkan sebagai calon tidak lagi menjalankan tugas harian hingga proses pemungutan suara 20 September selesai,â katanya.
Menurut Ridwan, skema pengisian jabatan sementara tersebut telah dibahas bersama Sekretaris Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bekasi. Wid/Ant/G-1
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
KPK dan OJK Kolabosi Cegah Korupsi di Sektor Jasa Keuangan
-
Menpan RB Sebut Integritas ASN Jadi Kunci Menjaga Kepercayaan Publik
-
DPR: Siaran Piala Dunia 2026 di TVRI Berpotensi Dongkrak UMKM dan Perputaran Ekonomi Daerah
-
Ketika Ilmuwan Mencoba Memutar Balik Waktu pada Mata Manusia
-
Pagi Ini Ayam Jantan Mulai Berkokok Lagi, Tanda-tanda Kebangkitan Prancis?
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.