KPK Benahi Sistem Pengamanan Dokumen usai Kasus Polisi Bertugas di KPK Jadi Tersangka
Jumat, 31 Jul 2026, 03:03 WIBJakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengevaluasi sistem internal seusai mengungkap kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro hingga polisi yang diperbantukan di KPK sebagai staf administrasi.
âEvaluasi yang dilakukan, misalkan, proses dokumen dari penyelidik itu bisa sampai ke pimpinan harus betul-betul terjaga. Tidak semua orang bisa melihat,â kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis (30/7).
Menurut Setyo, evaluasi itu diterapkan agar pihak-pihak yang tidak berkepentingan ataupun pegawai KPK yang tidak terkait dengan hal tersebut tidak bisa mengakses dokumen kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.Â
âManakala ada sesuatu yang mungkin salah atau mungkin ada hal yang enggak pas, kami bisa tahu semua, pimpinan bisa melacak bahwa ini macetnya di mana, ini keluarnya di mana, ini siapa yang kemudian melakukan sesuatu yang salah,â katanya.
Selain itu, dia mengatakan evaluasi tersebut dilakukan agar tidak menimbulkan permasalahan yang berdampak terhadap mental bekerja pegawai KPK lainnya.
âSupaya tidak terulang kembali permasalahan-permasalahan yang setidaknya sedikit banyak berpengaruh terhadap moril, mental, dan kinerja,â ujar dia.
KPK pada Selasa (28/7), melakukan operasi tangkap tangan ke-18 di tahun 2026. Salah satu dari 21 orang yang ditangkap dalam operasi tersebut adalah Anom Widiyantoro.
Kemudian, KPK membawa 14 dari 21 orang tersebut untuk diperiksa lebih lanjut di Jakarta. Mereka terdiri atas lima orang yang ditangkap di Jakarta, delapan orang dari Pemalang, dan seorang dari Purworejo.
Pada 30 Juli 2026, Anom Widiyantoro beserta tiga orang lainnya tampil di hadapan publik mengenakan rompi oranye KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, terdapat dua klaster pada kasus tersebut, yakni pertama, dugaan pemerasan oleh Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta.
Kedua, dugaan pemerasan oleh seorang polisi yang sedang bertugas di KPK beserta ayahnya terhadap Anom Widiyantoro.
Dalam klaster pertama, tersangkanya adalah Anom Widiyantoro dan Mohamad Haris alias Gus Haris. Sementara pada klaster kedua, tersangkanya adalah Setya Budi Dias selaku polisi yang sedang bertugas di KPK beserta ayahnya, Lilik Budi Suprianto.
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Inovasi AI dan Digitalisasi Data Perkuat Layanan Kesehatan Ibu di Indonesia
-
KPK Buka Peluang Periksa Menhut terkait Kasus Korupsi Bupati Kuansing
-
Hari Laut Sedunia Jadi Momentum Penguatan Kolaborasi Pengelolaan Laut
-
Modus Canggih di Jepang: Eks Insinyur Racik Program Sendiri Demi Gasak Jutaan Yen
-
Polres Metro Tangerang Kota Kejar Pemasok Ribuan Obat Keras ke Wilayah Tangerang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.