Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Hindari Penyalahgunaan Wewenang dan Pungli, BPN Pandeglang Dirikan Posko PTSL

📅 Selasa, 19 Mei 2026, 18:43 WIB | Oleh:
Hindari Penyalahgunaan Wewenang dan Pungli, BPN Pandeglang Dirikan Posko PTSL Doc: istimewa
Ket. Kepala BPN Kabupaten Pandeglang, Fahmi Abduh

PANDEGLANG -  Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang,Provinsi Banten, mendirikan pos komando (Posko) pengaduan dan sekaligus lokasi penyerahan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026.

Pendirian Pokso ini selain bertujuan untuk menampung keluhan dan kendala yang dihadapi masyarakat,  juga sekaligus sebagai lokasi penyerahan sertifikat langsung kepada pemohon.

“Jadi penyerahan sertifikat PTSL tidak lagi dilakukan atau dikoordinir oleh panitia desa,namun langsung kami lakukan penyerahan kepada penerima manfaat,” terang Fahmi Abduh, S.T., M.Eng., Ph.D, kepala BPN Pandeglang kepada koran-jakarta.com,Selasa ( 18/5/2026).

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya terus mempercepat penyelesaian program PTSL sebanyak 8.450 bidang yang tersebar di 30 desa dalam beberapa kecamatan yang ada di Pandeglang.

Dikatakan Fahmi, demi suksesnya program PTSL 2026 tersebut pihaknya membentuk 3 tim satgas yang terus turun ke lapangan untuk melihat langsung proses pengukuran dan berkoordinasi dengan kepala desa yang wilayahnya masuk dalam kuota penerima program PTSL.

“Saya sebagai kepala kantor juga selalu monitor teman teman yang di lapangan dan memastikan program itu berjalan lancar,” cetusnya.

Tidak itu saja, koordinasi juga dilakukan dengan Pemerintah daerah dan camat yang wilayahnya masuk dalam lokasi PTSL, termasuk anggota Satgas teknis dan yuridis untuk memastikan kelancaran program PTSL

“Hampir setiap hari, saya dan anggota Satgas lainnya harus kerja lembur hingga malam hari di kantor guna menyelesaiaan program PTSL,” cetusnya.

Fahmi mengatakaan, bidang tanah di Pandeglang terbagi dalam empat kluster kinerja, dan ditambah program Lintor dan Pertanian.
Ke empat kluster itu adalah, bidang tanah yang data yuridisnya memenuhi syarat untuk sampai diterbutkan sertipikat hak atas tanahnya.

Sedangkan kluster kedua ialah,bidang tanah yang data yuridisnya memenuhi syarat untuk diterbutkan sertipikat,namun terdapat perkara di Pengadilan,sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 Peraturan Menteri ATR/BPN nomor 35 tahun 2016.

Sementara kluster ketiga adalah, bidang tanah yang data yuridisnya tidak dapat dibukukan da diterbitkan sertipikat, dan kluster ke empat, subyek dan obyek tidak memenuhi syarat untuk pendafaran tanah sistematis lengkap,karena sudah bersertipikat.”Artinya,tidak semua yang masuk dalam program PTSL itu outputnya adalah buku sertipikat,” tukasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Citilink Flight Sale 231026 Halaman Rubrik
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
Luar Negeri
Kemlu RI Pantau Keamanan WN...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.