Pemerintah Didorong Terbitkan Keppres IKN

Senin, 18 Mei 2026, 01:00 WIB

Penerbitan Keppres IKN dinilai penting agar proses perpindahan ibu kota berjalan jelas, terukur, dan tidak menimbulkan kebingungan.

Jakarta – Pemerintah didorong segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) guna memberikan kepastian hukum mengenai status Jakarta dan tahapan transisi pemerintahan.

Ket. Foto: Fahri Bachmid Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia - Keppres pemindahan ibu kota merupakan instrumen hukum yang krusial. — Sumber: istimewa

Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menegaskan Jakarta masih sah sebagai ibu kota negara hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menurut Fahri, keppres menjadi instrumen hukum yang menentukan sah atau tidaknya perpindahan status ibu kota secara yuridis.

“Keppres pemindahan ibu kota merupakan instrumen hukum yang krusial, artinya tindakan hukum beschikking yang membuat perpindahan status dari Jakarta ke IKN sah secara mutlak dan berlaku sekali selesai (einmalig),” ujar Fahri, sebagaimana diberitakan Antara di Jakarta, Sabtu (17/5).

Ia menjelaskan, meski Undang-Undang IKN dan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah disahkan, Jakarta tetap berstatus ibu kota negara selama keppres belum diterbitkan.

Menurut dia, mekanisme keppres sengaja dirancang untuk mencegah kekosongan hukum, sehingga pencabutan status Jakarta sebagai ibu kota dilakukan bersamaan dengan mulai berlakunya IKN sebagai ibu kota baru.

Fahri menambahkan penerbitan keppres sepenuhnya menjadi kewenangan presiden dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, administrasi, dan kondisi strategis di IKN.

Penegasan tersebut sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN dalam perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pemindahan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara dari Jakarta ke IKN baru berlaku setelah presiden menandatangani keppres.

Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan Pasal 39 ayat (1) UU IKN secara jelas mengatur bahwa kedudukan ibu kota negara tetap berada di Jakarta sampai diterbitkannya keppres pemindahan ibu kota.

“Artinya, secara legal dan politik Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan sebagai ibu kota negara, namun proses pemindahan masih menunggu keputusan presiden. Dengan demikian, dalam batas penalaran yang wajar, selama keputusan presiden berkenaan dengan pemindahan ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, ibu kota negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,” kata Adies dalam sidang putusan MK.

Perkara tersebut diajukan pemohon bernama Zulkifli yang menggugat ketentuan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN. Pemohon menilai terdapat ketidaksinkronan antara UU IKN dan UU DKJ yang berpotensi menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara.

Kemampuan Negara

Sementara itu, anggota Komisi II DPR Romy Soekarno menilai putusan MK tidak berarti pembangunan IKN dihentikan.

Menurut dia, pembangunan IKN tetap dapat dilanjutkan secara bertahap dan realistis sesuai kemampuan negara serta prioritas nasional.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini harus kita hormati sebagai bagian dari kepastian konstitusi dan kepastian tahapan perpindahan ibu kota negara,” ujar Romy.

Ia mengatakan putusan MK justru memberi ruang bagi pemerintah untuk mempersiapkan transisi secara lebih matang, baik dari sisi infrastruktur, birokrasi, fiskal, maupun kesiapan sosial-ekonomi.

Romy juga menilai IKN dapat dikembangkan sebagai pusat pemerintahan strategis sekaligus green capital Indonesia di masa depan. Untuk sementara, kawasan itu dapat difungsikan bertahap sebagai kawasan istana kepresidenan strategis sambil menunggu kesiapan penuh perpindahan pemerintahan nasional.

“Yang terpenting adalah bagaimana proses transisinya dilakukan secara konstitusional, realistis, efisien, dan tetap menjaga stabilitas nasional serta kepentingan rakyat Indonesia,” katanya.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Berita Terbaru

Perjalanan Rahasia 8 Jam Direktur CIA John Ratcliffe ke Moskow, Pertemuan Soal Ukraina?

Karhutla di Tegal Arum dan Guntung Damar Ancam Lahan Sayur Warga.

Menaker Bawa Agenda Penguatan Keterampilan dan Pelindungan Pekerja ke Forum ASEAN.

Serena Williams dan Carlos Alcaraz Tersingkir di Perempat Final Ganda Campuran US Open

Pemprov DKI Perluas Transplantasi Karang di Empat Pulau Kepulauan Seribu

PKL Dilarang Jualan di Bahu Jalan Kramat Jati, Pemkot Jaktim Bertindak Tegas!

Liga Champions: Gila! Celtic Buang Keunggulan 4 Gol, LASK Lakukan Comeback Fantastis

Peserta Muktamar NU Akan Menggunakan Kartu Berbasis Cip untuk Akses ke Arena

100 CCTV Dipasang di Sekitar Lokasi Muktamar NU Ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas

Permintaan Tinggi Disertani Mahalnya Pakan, Kerek Harga Ayam di Temanggung

Berikut 14 Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek yang Tersedia pada Rabu (26/8)

UMKM Jayapura Terbantu Perayaan Festival Danau Sentani yang Jadi Magnet Turis

BMKG Prakirakan Cuaca Sebagian Jakarta Cerah pada Rabu Pagi

Gelandang Manchester United Bruno Fernandes Sabet Gelar Pemain Terbaik PFA Musim 2025/2026

Warga Jadikan Telur sebagai Lauk Alternatif di Tengah Kenaikan Harga Pangan

Supercar Listrik China Mulai Menggila, Bos Lamborghini Justru Beri Pernyataan Mengejutkan

Permintaan Tinggi, Harga Telur Pun Ikut Naik di Gorontalo

Produksi Kopi Terus Dikembangkan Pemkot Sawahlunto

Kemarau Panjang Ancam 800 Ha Tanaman Padi di Tanah Bumbu, Kalsel

Bangkalan dan Probolinggo Repot Air Bersih, Pemkab Mulai Menyalurkan Bantuan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.