Pemerintah Diminta Percepat Kepastian IKN

Jumat, 15 Mei 2026, 00:45 WIB

Ekonomi Nusantara - Putusan MK soal IKN Harus Jadi Pegangan

Kepastian regulasi dan tahapan pemindahan dinilai penting agar pembangunan infrastruktur, investasi, serta tata kelola dapat berjalan lebih optimal.

Ket. Foto: — Sumber: istimewa

Penajam Paser Utara – Pemerintah didorong segera memberikan kepastian terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) guna memperkuat arah pembangunan nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi baru di Kalimantan Timur.

Di tengah proses tersebut, Otorita Ibu Kota Nusantara menegaskan pembangunan IKN di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara dilakukan secara terperinci, terukur, dan dikendalikan secara konsisten.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Manajemen Kebijakan dan Strategi Konstruksi, Danis Hidayat Sumadilaga, Kamis (14/5), mengatakan pembangunan IKN tidak dilakukan secara asal, melainkan melalui tahapan perencanaan yang matang mulai dari rencana induk, peraturan presiden, rencana detail tata ruang (RDTR), hingga pengembangan kawasan dengan target yang terukur.

“Pembangunan IKN direncanakan secara terperinci, terukur, dan dikendalikan secara konsisten,” ujar Danis, sebagaimana diberitakan Antara di Penajam Paser Utara, saat menjelaskan proses pembangunan calon ibu kota baru Indonesia di Kecamatan Sepaku.

Menurut dia, pembangunan tahap awal dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan selanjutnya dilanjutkan Otorita IKN dengan melibatkan kementerian, perguruan tinggi, pihak swasta nasional maupun asing, serta masyarakat sekitar kawasan.

“Kolaborasi lintas sektor dilakukan agar pembangunan IKN dapat berjalan sesuai target waktu dan kualitas yang telah ditetapkan pemerintah,” jelasnya.

Ia menambahkan, pembangunan IKN menerapkan prinsip bangunan hijau, gedung cerdas, infrastruktur terintegrasi, serta pelibatan masyarakat dalam proses pembangunan.

Selain dipersiapkan sebagai pusat pemerintahan negara, IKN juga dirancang menjadi kawasan modern yang mengedepankan efisiensi energi, keberlanjutan lingkungan, serta teknologi digital dalam pelayanan publik.

Danis mengatakan IKN diproyeksikan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru yang diharapkan mampu mengurangi ketimpangan pembangunan antara Indonesia bagian barat dan timur sekaligus mengurangi beban Jakarta.

“Konsep pembangunan IKN juga disiapkan dengan pendekatan kota masa depan,” katanya.

Saat ini, pembangunan IKN memasuki tahap krusial dengan 115 paket konstruksi berjalan bersamaan di kawasan inti pemerintahan.

Proyek tersebut meliputi pembangunan infrastruktur utama hingga fasilitas pendukung.

Pegangan Kebijakan

Sementara itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi II, Indrajaya, menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status ibu kota negara harus menjadi pegangan dalam kebijakan nasional.

“Putusan MK harus menjadi pegangan final dalam memastikan seluruh kebijakan strategis nasional berjalan berdasarkan kepastian hukum, bukan sekadar kehendak politik,” kata Indrajaya.

Menurut dia, keputusan MK mempertegas prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Ia menjelaskan, penerbitan keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto sesuai amanat undang-undang.

“Jika hingga saat ini keppres belum diterbitkan, artinya masih terdapat sejumlah hal penting yang harus dipersiapkan secara matang karena pemindahan ibu kota negara bukanlah perkara sederhana,” katanya.

Sebelumnya, MK pada Selasa (12/5) menolak permohonan uji materi Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang diajukan seorang warga Jakarta bernama Zulkifli.

Mahkamah menegaskan bahwa status ibu kota negara tetap berada di Jakarta hingga diterbitkannya keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota ke IKN.

“Dalam konteks permohonan a quo, berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke IKN tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” demikian pertimbangan Mahkamah.

  • IKN
  • Ibu Kota Negara (IKN)

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.