Mendagri dan Menteri ATR/BPN Teken SEB, Layanan BPHTB Dipercepat

Senin, 10 Agu 2026, 16:30 WIB

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Mekanisme Penerimaan Setoran dan Penelitian Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam rangka Pendaftaran Tanah serta Integrasi Data Pertanahan dan Data Perpajakan.

Penandatanganan SEB tersebut berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/8/2026). Kebijakan tersebut menjadi langkah untuk memperkuat pelayanan BPHTB sekaligus mempercepat proses administrasi pertanahan yang selama ini masih menghadapi sejumlah kendala teknis di daerah.

Ket. Foto: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Mekanisme Penerimaan Setoran dan Penelitian Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). — Sumber: Kemendagri

Dalam paparannya, Mendagri menjelaskan SEB tersebut ditujukan untuk meningkatkan sinergi dan integrasi antara pemerintah daerah dengan Kementerian ATR/BPN. Kebijakan tersebut juga memberikan kepastian mengenai standar waktu dan mekanisme pelayanan kepada masyarakat.

“[SEB ini] yang inti paling utama itu adalah ada koordinasi antara Pemda dengan Badan Pertahanan Nasional, ATR/BPN yang ada di seluruh provinsi, kawasan, kota dalam rangka mempermudah masyarakat untuk membayar BPHTB,” ujar Mendagri.

Menurut Mendagri, masih terdapat sejumlah tantangan dalam pelayanan pertanahan, khususnya terkait integrasi data yang belum optimal. Selain itu, kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang belum merata di daerah turut menjadi kendala yang dapat berdampak terhadap lambatnya proses penerbitan BPHTB.

“Lambatnya proses penerbitan BPHTB berpengaruh juga komplain masyarakat karena nanti akan lama juga pengurusan sertifikatnya,” tambahnya.

Melalui SEB tersebut, kualitas pelayanan diharapkan dapat terus ditingkatkan melalui koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah daerah dan BPN. Mendagri juga meminta kepala daerah, khususnya bupati dan wali kota, menugaskan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk berkoordinasi dengan perwakilan BPN di wilayah masing-masing.

Mendagri menilai SEB tersebut dapat menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dan BPN dalam menjalankan tugas teknis di tingkat kabupaten dan kota. Dengan adanya dasar hukum yang jelas, koordinasi antarlembaga diharapkan dapat berjalan lebih efektif tanpa terkendala persoalan kewenangan maupun ketidakjelasan mekanisme.

“Karena kalau enggak ada payung ini rekan-rekan mungkin akan kesulitan, atau enggan untuk bergerak. Sekarang ada payung dasar hukum ini tentang teknis apa yang harus dikerjakan Pemda dan dikerjakan BPN di tingkat kabupaten/kota, nah silakan di lapangannya, intinya lakukan koordinasi,” sambung Mendagri.

Mendagri berharap integrasi dan percepatan layanan BPHTB dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pelayanan yang lebih cepat dan terintegrasi dinilai dapat memberikan kepastian dalam proses administrasi pertanahan serta mendukung optimalisasi penerimaan daerah.

Dalam kesempatan yang sama, turut disosialisasikan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 6 Tahun 2026. Terkait kebijakan tersebut, Mendagri meminta pemerintah daerah menyambut baik program perumahan rakyat yang telah disiapkan pemerintah.

Kementerian PKP telah memberikan kemudahan bagi daerah dalam mengajukan penerima program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah. Mendagri meminta pemerintah daerah lebih aktif mengusulkan masyarakat yang membutuhkan bantuan agar program tersebut dapat segera ditindaklanjuti.

“Nah tapi kalau nanti setelah kita lihat bulan depan ada daerah-daerah yang nggak ngajukan, ya kami tinggal. Jangan marah nanti kalau nanti masyarakatnya mempertanyakan kenapa daerah kami sedikit yang dibedah rumah, ya karena enggak diusulkan,” tandasnya.

Penandatanganan SEB tersebut turut dihadiri Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP Roberia, Pelaksana Tugas Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Popy Rufaidah, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

Melalui SEB tersebut, pemerintah berharap koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelayanan pertanahan semakin kuat. Integrasi data pertanahan dan perpajakan juga diharapkan mampu menciptakan layanan publik yang lebih cepat, efektif, transparan, serta memberikan kepastian bagi masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.