1.190 Telur Penyu di Kalbar Akan Dimusnahkan, Ini Alasannya

Senin, 10 Agu 2026, 16:20 WIB

Pontianak - Balai Pengelolaan Kelautan (BPK) akan memusnahkan 1.190 butir telur penyu hasil temuan di Kalimantan Barat, sedangkan 96 butir lainnya akan ditetaskan karena masih memiliki embrio.

"Untuk 1.190 butir telur yang berdasarkan rekomendasi dokter hewan perlu dimusnahkan, proses pemusnahannya harus mendapatkan penetapan dari pengadilan," kata Kepala Balai Pengelolaan Kelautan (BPK) Pontianak Syarif Iwan Taruna Alkadrie di Pontianak, Senin (10/9). 

Ket. Foto: Kepala Balai Pengelolaan Kelautan (BPK) Pontianak Syarif Iwan Taruna Alkadrie menunjukkan telur penyu hasil temuan Badan Karantina Kalimantan Barat di tempat pelaksana di Sintete, Pemangkat. Hasil identifikasi dokter hewan Sea Life menunjukkan telur tersebut merupakan telur penyu hijau dan penyu sisik. — Sumber: Antara

Iwan mengatakan pemusnahan 1.190 telur tersebut masih menunggu penetapan pengadilan sebagai dasar hukum pelaksanaan.

Sebanyak 1.190 telur tersebut merupakan hasil temuan Badan Karantina Kalimantan Barat di tempat pelaksana di Sintete, Pemangkat. Hasil identifikasi dokter hewan Sea Life menunjukkan telur tersebut merupakan telur penyu hijau dan penyu sisik.   

Sementara itu, 96 butir telur lainnya ditemukan Satgas Pantas Gapmah, gabungan Indonesia-Malaysia, di kawasan Aruk, Temajuk. Seluruh telur tersebut merupakan penyu hijau dan masih memiliki embrio sehingga akan ditetaskan.

"Untuk 96 butir telur lainnya akan ditetaskan karena masih memiliki embrio atau MBO," ujarnya. 

Seluruh telur telah diserahkan kepada BPSPL Pontianak untuk diamankan sementara sebelum mendapatkan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 terkait jenis ikan yang dilindungi. 

BPSPL Pontianak akan berkoordinasi dengan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) sebagai unsur penegak hukum di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menindaklanjuti proses pemusnahan.   

Iwan mengatakan temuan tersebut diduga berkaitan dengan perdagangan telur penyu. Berdasarkan penelusuran awal, telur diduga akan diperjualbelikan, padahal perlindungan terhadap penyu mencakup seluruh bagian satwa, termasuk telur.   

"Karena ini merupakan jenis yang dilindungi, perlindungannya mencakup seluruh bagian, mulai dari telur hingga dagingnya. Karena itu, perdagangan telur penyu tersebut merupakan kegiatan ilegal dan tentunya melanggar aturan," katanya.  

BPSPL berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap pelaku di balik perdagangan tersebut, termasuk kemungkinan jaringan peredaran telur penyu menuju Malaysia. Pengawasan akan dikoordinasikan bersama PSDKP, kepolisian, dan Pamtas.  

Iwan menyebut sumber telur penyu yang beredar berdasarkan informasi yang diterima BPSPL sebagian besar diduga berasal dari Kepulauan Riau, sedangkan telur dari Paloh, Kalimantan Barat, hanya sebagian kecil.

Menurut dia, Paloh merupakan salah satu kawasan peneluran penyu yang mendapat pembinaan pemerintah dan masyarakat. Kelompok binaan melakukan relokasi telur hingga menetas menjadi tukik sebelum dilepasliarkan ke alam.

Tingginya nilai ekonomi menjadi salah satu faktor yang membuat perdagangan telur penyu perlu diawasi. Harga telur penyu disebut rata-rata mencapai sekitar Rp20 ribu per butir, sehingga perdagangan dalam jumlah ribuan berpotensi menghasilkan nilai ekonomi besar.

"Kasus serupa pernah terjadi di Kalimantan Barat. Pada 2018, aparat menemukan sekitar 14 ribu butir telur penyu dalam satu kasus, sementara sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus lain telah diproses sesuai ketentuan hukum," kata dia.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.