Perpres Ojol Ditargetkan Rampung Sebelum 17 Agustus, Driver Bakal Berstatus UMKM
Senin, 10 Agu 2026, 16:33 WIBJakarta - Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem transportasi daring, termasuk ojek daring (ojol), rampung sebelum Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan tahapan finalisasi penyusunan Perpres tersebut telah selesai dan kini tinggal menyelesaikan proses administrasi.
"Semoga bisa sebelum 17 Agustus ya. Ini masalah administrasinya kan," kata Prasetyo usai rapat mengenai Perpres tersebut di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (10/8).
Ia juga mengonfirmasi bahwa pengemudi ojol nantinya akan dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan masih terdapat sekitar dua pasal dalam Perpres tersebut yang perlu dibahas dan dituntaskan pemerintah.
Menurut Maman, status sebagai UMKM akan memberikan fleksibilitas kepada pengemudi ojol dalam mengatur waktu bekerja sekaligus membuka akses terhadap berbagai kebijakan dan insentif UMKM.
Ia menegaskan pengemudi ojol yang nantinya berstatus UMKM tidak akan dikenakan pajak baru.
"Saya mau luruskan kalau misalnya ada yang cerita-cerita, mengatakan mengenai bahwa ojol akan dikenakan pajak lah ini segala macam saya luruskan, enggak. Jadi 100 persen itu isu hoaks," katanya.
Maman mengatakan komunitas, asosiasi, dan organisasi pengemudi ojol menyambut baik rencana tersebut karena status UMKM dinilai dapat membuka peluang usaha baru bagi pengemudi.
Menurut dia, pengemudi dapat mengembangkan usaha dengan memanfaatkan kendaraan yang dimiliki, termasuk menyewakannya atau mengembangkan usaha bersama anggota keluarga.
Di sisi lain, DPR bersama pemerintah terus melakukan finalisasi Perpres ojol yang ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan rapat koordinasi dengan pemerintah dan perwakilan Koalisi Ojol Nasional digelar untuk menyempurnakan regulasi tersebut.
"Hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk menyempurnakan perpres tentang ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final. Tadi kami sudah sepakat bahwa tim akan bertemu sekali lagi untuk kemudian finalisasi," kata Dasco.
Selain membahas substansi regulasi, DPR juga menerima masukan dari perwakilan pengemudi ojol mengenai penerapan skema pembagian tarif 92:8 persen yang telah diberlakukan sebelumnya.
"Kita menerima masukan dari mereka tentang bagaimana tarif yang selama ini dari pemberlakuan kemudian 92:8 persen itu berjalan dan evaluasinya," ujar Dasco.
- Perpres Ojol
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.