Nagan Raya Perketat Pengawasan Eksplorasi Emas Tanpa Izin di Beutong Ateuh
Jumat, 15 Mei 2026, 22:50 WIBNAGAN RAYA â Larangan eksplorasi emas tanpa izin menjadi langkah penting untuk menjaga lingkungan sekaligus memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan.
Kegiatan tambang ilegal tidak hanya berisiko merusak hutan dan sumber air, tetapi juga dapat memicu konflik sosial serta mengurangi potensi penerimaan daerah dari sektor pertambangan resmi.
Di sisi lain, penertiban tambang tanpa izin juga bertujuan melindungi keselamatan masyarakat karena aktivitas yang dilakukan tanpa pengawasan sering kali mengabaikan standar keamanan.
Karena itu, pengawasan yang konsisten dan edukasi kepada masyarakat dinilai penting agar pengelolaan sumber daya alam bisa lebih tertib dan berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, melarang aktivitas eksplorasi emas yang akan dilakukan oleh sebuah perusahaan swasta di kawasan Desa Alue Badeuk, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, oleh sebuah perusahaan dari kawasan Kabupaten Aceh Tengah yang berbatasan dengan kabupaten ini.
âKawasan Alue Badeuk merupakan bagian dari wilayah administratif Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya. Kami tidak mengizinkan perusahaan melakukan eksplorasi emas di wilayah kami tanpa izin resmi pemerintah,â kata Camat Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Zulkifli, Jumat (15/5).
Ia mengatakan, pernyataan ini disampaikan ke media menyusul adanya rencana kegiatan eksplorasi yang akan dilakukan oleh PT PAM di kawasan dataran tinggi tersebut.
Menurut Zulkifli, pihak perusahaan diketahui telah mengklaim kawasan Alue Badeuk sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Aceh Tengah.
Bahkan, perusahaan tersebut diduga telah memperoleh izin dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah untuk melaksanakan kegiatan eksplorasi di lokasi dimaksud.
âAtas nama Pemerintah Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, kami menegaskan bahwa kawasan Alue Badeuk merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Nagan Raya," sambungnya.
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh meminta pihak perusahaan untuk tidak melakukan aktivitas apa pun, sebelum persoalan wilayah dan perizinan ini jelas serta tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat maupun antara pemerintah daerah.
Pemerintah daerah setempat juga menyampaikan keprihatinannya terhadap masih adanya perusahaan yang mengurus izin pertambangan melalui Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, namun melakukan aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Nagan Raya.
âKami sangat menyayangkan masih adanya perusahaan yang mengambil izin di Aceh Tengah tetapi melakukan kegiatan di wilayah Kabupaten Nagan Raya. Hal ini tentu dapat memicu persoalan administratif, hukum, dan konflik kewilayahan apabila tidak diselesaikan secara baik,â ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh berharap seluruh pihak dapat menghormati batas wilayah administratif serta mengikuti ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku demi menjaga stabilitas daerah dan menghindari potensi konflik di lapangan, kata Zulkifli.
- Pemkab Nagan Raya
- eksplorasi emas
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pemprov Sulsel Siap Promosikan Produk Unggulan ke Kuwait
-
Kemendikdasmen Kembali Perpanjang Masa Aktivasi Rekening Penerima PIP
-
Rupiah Dibuka Melemah Jadi Rp16.408 per Dollar AS
-
Piala Dunia 2026 Masuki Hitung Mundur 100 Hari di Tengah Gejolak Politik Global
-
Semen Padang Kesulitan di Transisi Pertahanan Saat Bermain Menyerang
-
Tim SAR cari bocah terseret arus laut di Pesisir Barat Lampung
-
Operasi Modifikasi Cuaca Digelar di Wilayah Semarang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.