Data Alternatif Dinilai Bisa Perluas Akses Pembiayaan bagi Pengusaha Perempuan
Sabtu, 01 Agu 2026, 18:00 WIBJAKARTA â Pemanfaatan data alternatif dalam penilaian kredit dinilai dapat menjadi salah satu solusi untuk memperluas akses pembiayaan bagi pengusaha perempuan yang belum memiliki riwayat kredit formal. Pendekatan tersebut memungkinkan lembaga keuangan menggunakan data di luar informasi kredit konvensional untuk menilai profil dan kelayakan calon debitur.
Data seperti riwayat transaksi digital, penggunaan layanan telekomunikasi, hingga aktivitas perdagangan elektronik dapat menjadi bagian dari informasi yang dipertimbangkan dalam alternative credit scoring atau Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA). Topik ini dibahas dalam Media Roundtable yang digelar Women's World Banking (WWB) di Jakarta, Kamis (30/7).
Diskusi menghadirkan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Adi Budiarso, bersama Regional Head Southeast Asia Women's World Banking Angelique Timmer dan Director of Policy Southeast Asia Women's World Banking Vitasari Anggraeni.
Pemanfaatan data alternatif menjadi perhatian karena masih terdapat pengusaha perempuan yang menjalankan usaha produktif tetapi belum mempunyai riwayat kredit yang cukup untuk mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan formal.
Regional Head Southeast Asia Women's World Banking Angelique Timmer mengatakan data alternatif dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai profil calon debitur.
âData alternatif membuka peluang bagi bank dan lembaga pembiayaan lainnya untuk memperoleh pemahaman yang lebih lengkap mengenai profil calon debitur,â ujar Angelique melalui siaran pers pada hari Sabtu (1/8).
Menurut dia, pendekatan tersebut dapat membantu pengusaha perempuan yang memiliki kapasitas finansial dan potensi usaha tetapi belum tercatat dalam sistem kredit formal untuk mendapatkan akses layanan keuangan.
Mayoritas UMKM Perempuan Belum Terjangkau Kredit Formal
Womenâs World Banking menilai pengusaha perempuan memiliki peran besar dalam perekonomian Indonesia. Namun, akses terhadap pembiayaan formal masih menjadi salah satu tantangan yang dihadapi kelompok tersebut.
Mengutip data Kementerian UMKM, WWB menyebut lebih dari 64 persen UMKM di Indonesia dimiliki atau dikelola oleh perempuan. Namun, hampir tiga perempat pengusaha perempuan pada segmen tersebut belum memiliki akses terhadap kredit formal.
Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara aktivitas ekonomi perempuan dengan kemampuan sistem keuangan formal dalam mengenali profil usaha mereka.
Selama ini, penilaian kredit konvensional umumnya mempertimbangkan sejumlah faktor seperti agunan, dokumen pendapatan formal, dan riwayat kredit. Persyaratan tersebut dapat menjadi kendala bagi pelaku usaha mikro yang belum memiliki dokumentasi keuangan atau sejarah pinjaman yang memadai.
Data alternatif kemudian dipandang dapat menjadi sumber informasi tambahan. Riwayat transaksi digital, misalnya, dapat memberikan gambaran mengenai aktivitas ekonomi dan pola transaksi calon debitur.
OJK Atur Pemeringkat Kredit Alternatif
OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif sebagai dasar pengaturan aktivitas PKA di Indonesia.
Melalui regulasi tersebut, penilaian kelayakan kredit dapat memanfaatkan data alternatif, termasuk data telekomunikasi dan perdagangan elektronik, terutama bagi masyarakat dan pelaku usaha yang belum memiliki riwayat kredit formal.
Regulasi tersebut juga ditujukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan aktivitas PKA sekaligus menjaga keseimbangan antara pengembangan inovasi di sektor keuangan dan pelindungan data konsumen.
Adi Budiarso mengatakan perkembangan PKA di Indonesia menunjukkan adanya peningkatan pemanfaatan layanan tersebut oleh industri jasa keuangan.
Hingga Juli 2026, terdapat delapan penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif yang telah resmi terdaftar di OJK. Layanan mereka juga telah dimanfaatkan oleh sejumlah lembaga jasa keuangan.
âOJK telah mentransformasikan Pemeringkat Kredit Alternatif dari aktivitas yang sebelumnya berkembang melalui kerangka inovasi menjadi aktivitas yang memiliki standar kelembagaan dan tata kelola yang lebih matang serta pengawasan yang makin andal,â kata Adi.
Menurutnya, perkembangan tersebut menunjukkan semakin terbentuknya kerangka kelembagaan dan tata kelola dalam pemanfaatan data alternatif untuk penilaian kredit.
Tekan Potensi Bias Gender
Di sisi lain, pemanfaatan teknologi dalam penilaian kredit juga membutuhkan perhatian terhadap potensi bias dalam sistem pengambilan keputusan.
Director of Policy Southeast Asia Women's World Banking, Vitasari Anggraeni, mengatakan pengembangan layanan pemeringkatan kredit perlu mempertimbangkan kebutuhan pengguna, termasuk karakteristik pengusaha perempuan.
WWB mendorong pendekatan Women-Centered Design dalam pengembangan sistem penilaian kredit. Pendekatan tersebut bertujuan memastikan layanan dirancang dengan mempertimbangkan pengalaman pengguna perempuan sekaligus memitigasi potensi bias gender dalam proses penilaian.
âUntuk mendorong pemanfaatan data alternatif dan Pemeringkat Kredit Alternatif yang inklusif, Womenâs World Banking menggunakan pendekatan Women-Centered Design dengan memitigasi bias gender dalam penilaian kredit, sehingga pengusaha perempuan memperoleh akses pembiayaan,â ujar Vitasari.
Menurut dia, teknologi penilaian kredit seharusnya tidak hanya mempercepat proses pembiayaan, tetapi juga mampu mengenali aktivitas ekonomi kelompok yang selama ini belum sepenuhnya tercatat dalam sistem keuangan formal.
Uji Coba Data Perilaku
Sebagai bagian dari upaya memperluas akses pembiayaan, Womenâs World Banking bersama penyelenggara layanan jasa keuangan dan Pemeringkat Kredit Alternatif akan melakukan uji coba pemanfaatan data alternatif berbasis perilaku untuk pengusaha perempuan di segmen usaha ultramikro dan mikro.
Sejumlah indikator dapat digunakan dalam pendekatan tersebut, antara lain penggunaan layanan telekomunikasi, riwayat transaksi digital, serta partisipasi dalam program pemerintah.
Pemanfaatan indikator tersebut diharapkan dapat memberikan informasi tambahan bagi lembaga keuangan dalam menilai kelayakan calon debitur yang belum mempunyai riwayat kredit konvensional.
âAlternative credit scoring bukan sekadar pendekatan baru dalam penilaian kredit, tetapi juga membuka peluang agar lebih banyak perempuan memperoleh akses pembiayaan yang sesuai dengan kondisi usahanya,â kata Vitasari.
Namun, perluasan penggunaan data alternatif tetap membutuhkan kolaborasi antara regulator, lembaga jasa keuangan, penyelenggara PKA, serta mitra pembangunan. Regulator berperan menyediakan kerangka kebijakan dan pengawasan, sementara lembaga keuangan menjadi pihak yang menyalurkan pembiayaan dan penyelenggara PKA mengolah data menjadi informasi penilaian kredit.
Kolaborasi tersebut diharapkan dapat membuat aktivitas ekonomi pengusaha perempuan yang selama ini belum tercatat dalam sistem kredit formal menjadi lebih terlihat, sehingga membuka peluang bagi mereka untuk memperoleh pembiayaan dan mengembangkan usaha secara berkelanjutan.
- Fintech
- Usaha Mikro
- Usaha Kecil
- Kredit UMKM
- Pembiayaan UMKM
- Kredit Digital
- teknologi finansial (tekfin)
- Digitalisasi Keuangan
- pemberdayaan ekonomi perempuan
- literasi keuangan
- inklusi keuangan
- UMKM Perempuan
- Women’s World Banking
- Data Alternatif
- Alternative Credit Scoring
- Pemeringkat Kredit Alternatif
- Pengusaha Perempuan
- Perempuan dan Keuangan
- Data Konsumen
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Haryo Brono
Berita Terkait:
-
Konser musik bertema sejarah Jakarta
-
Survei Ipsos: Keamanan Jadi Faktor Utama Masyarakat Memilih Bank Digital
-
Literasi Keuangan Didorong Jadi Fondasi Keberlanjutan Bisnis, 60 Wirausaha Perempuan Ikuti Program Shepreneur
-
Pemkot Ambon Koordinasi dengan Pertamina Pastikan Stok Pertalite Aman
-
ARTJOG 2026 Hadir hingga 30 Agustus, Jadi Ruang Temu Seniman dan Penikmat Seni
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.