Masa Depan Bangsa Terancam, Ratusan Ribu Anak Terpapar Judi Online
Jumat, 15 Mei 2026, 00:50 WIBPenyakit Masyarakat
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital mengungkapkan hampir 200 ribu anak di Indonesia terpapar judi daring atau judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak diantaranya berusia di bawah 10 tahun, sehingga menjadikan alarm serius bagi masa depan generasi muda bangsa.
Menanggapi hal itu, Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho menilai jumlah anak yang terpapar judi daring atau judi online di Indonesia kemungkinan jauh lebih besar dibanding angka yang disampaikan pemerintah.
Data hampir 200 ribu anak terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun, menunjukkan persoalan serius yang kemungkinan belum sepenuhnya terpetakan.
âAngka itu sangat mungkin hanya permukaan gunung es.
Dalam praktik digital hari ini, pemalsuan identitas untuk mengakses platform online sangat mudah dilakukan, sehingga potensi anak-anak yang sebenarnya sudah terpapar bisa jauh lebih besar,â kata Hardjuno di Jakarta, Kamis (14/5).
Ia menilai dampak judi online kini tidak lagi hanya terlihat di kotakota besar, tetapi sudah menjangkau daerah hingga perdesaan.
Menurut dia, berbagai kasus tragis mulai bermunculan akibat jeratan judi online, termasuk kasus bunuh diri yang dikaitkan dengan tekanan utang dan kecanduan judi daring.
âBahkan di daerah perdesaan seperti Boyolali sudah muncul kasus bunuh diri yang dikaitkan dengan jeratan judi online.
Ini menunjukkan persoalannya sudah masuk sangat dalam ke masyarakat dan tidak bisa lagi dianggap sekadar fenomena digital biasa,â ujarnya.
Hardjuno menegaskan praktik judi online harus dilawan secara serius melalui penutupan akun, pemblokiran platform, dan penindakan terhadap jaringan pelakunya.
Ia menilai kasus dugaan praktik jual beli pengawasan pada periode kementerian sebelumnya justru membuktikan negara sebenarnya memiliki kemampuan untuk menutup situs judi online apabila dilakukan secara konsisten dan tanpa kompromi.
âKalau dulu ada dugaan situs tertentu tidak ditutup karena ada praktik permainan dan pihak yang membayar, itu artinya secara teknis penutupan sebenarnya bisa dilakukan.
Karena itu sekarang yang dibutuhkan adalah kemauan politik dan penegakan hukum yang benar-benar tegas,â katanya.
Pemerintah kata Hardjuno tidak boleh kalah cepat dari jaringan judi online yang terus berkembang di ruang digital.
Ia meminta pengawasan platform digital diperketat sekaligus meningkatkan literasi digital di lingkungan keluarga dan sekolah agar masyarakat, terutama anak-anak dan generasi muda, tidak semakin terjebak dalam ekosistem judi daring.
Mahasiswa doktoral Universitas Airlangga Surabaya, Frederik M Gasa, mengatakan mental dan mindset anak yang kecanduan judi online akan semakin rusak karena menganggap bahwa sesuatu hal terutama dalam mendapatkan uang bisa ditempuh dengan cara-cara instan, hanya dengan memainkan jari lewat gawai sembari berharap keberuntungan menghampiri.
Selalu Rugi dan Kalah
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang.
Untuk itu, lanjut Meutya, semua pihak harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita dari maraknya praktik ilegal tersebut.
Pemberantasan judi online jelasnya tidak cukup hanya melalui pemutusan akses dan penindakan hukum, tetapi juga perlu memperkuat literasi digital dan kesadaran masyarakat.
- judol
- Judi Online
Redaktur: Vitto Budi
Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Presiden Prabowo Hadiri Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-48
-
NTB Tawarkan Potensi Investasi Perikanan Pariwisata dan Energi Terbarukan kepada Investor
-
NASA Baru Saja Merilis Foto-foto Terbaik Misi Artemis II
-
Konferensi Pers Penanganan Judi “Online”
-
Jumlah Koperasi Desa Merah Putih di Jatim
-
Mensos Pastikan Jumlah Siswa Sekolah Rakyat Bertambah
-
Pembaruan Data Digital untuk Menanggulangi Kemiskinan di Jakbar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.