Demi Sabu Gratis, Warga Rela Jadi Kurir Narkoba di Karawang
Kamis, 14 Mei 2026, 17:37 WIBKarawang - Polres Karawang menemukan tren baru seseorang termotivasi jadi pengedar karena faktor ekonomi dan keinginan untuk mengonsumsi salah satu narkoba jenis sabu secara gratis.
"Motif para tersangka melakukan tindak pidana ini karena faktor ekonomi dan keinginan mengonsumsi sabu gratis," kata Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah, saat ekspos pengungkapan kasus narkoba periode Maret hingga 14 Mei 2026 di Mapolres Karawang, Jawa Barat, Kamis (14/5).
Ia menjelaskan, selama periode itu, pihaknya membongkar 31 kasus narkotika, psikotropika dan obat keras tertentu.
Disebutkan, atas keinginan mengonsumsi barang haram itu dengan gratis, mereka bersedia untuk menjadi kurir.
Kapolres menyebutkan, total narkotika yang disita sebagai barang bukti selama periode Maret hingga 14 Mei 2027 terdiri atas sabu seberat 1.440,63 gram (1,4 kilogram), sintetis 175,33 gram dan ekstasi 3 butir.
Ia menyebut, barang bukti sebanyak itu berasal dari 31 kasus narkoba dengan 41 tersangka.
"Untuk psikotropika, kami mengungkap satu kasus dengan satu tersangka dan barang bukti 320 butir. Kemudian obat keras tertentu (OKT) ada enam kasus dengan delapan tersangka, barang bukti yang diamankan sebanyak 9.472 butir dari berbagai jenis," katanya.
Dalam pengungkapan kasus itu, kapolres menyoroti satu kasus sabu dengan berat di atas satu kilogram yang berhasil diungkap timnya pada Kamis ini.
"Kasus ini berawal dari penangkapan tersangka berinisial SD," kata dia.
Dari tangan SD, polisi menyita satu bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan kemasan plastik biru seberat 1.007,40 gram (1 kg lebih), dua buah timbangan digital, satu pak plastik klip kosong, serta satu unit ponsel milik tersangka.
Pengembangan dari penangkapan SD membawa petugas ke rumah seorang pelaku lain berinisial DN alias Abah di Kampung Surabaya RT 12 RW 06, Desa Sawah Kulon, Kecamatan Pasawahan, Purwakarta.
SD bertindak sebagai kurir sabu setelah mendapatkan pasokan narkotika dari saudara TL alias Godek yang kini ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) dengan sistem tempelan.
Barang tersebut rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Karawang dan Purwakarta.
"Jika berhasil mengedarkan, per 100 gram mereka mendapat upah Rp10 juta, yang kemudian dibagi antara SD dan DN," katanya.
Tersangka DN sebelumnya sudah dua kali menerima sabu dari TL (DPO). Penangkapan kali ini merupakan ketiga kalinya mereka menerima barang dari pemasok yang sama.
Para pelaku mengaku tidak mengetahui keberadaan TL karena komunikasi mereka hanya melalui ponsel.
Kapolres menyampaikan, pihaknya telah berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan obat keras tertentu.
"Jadi apapun alasannya, mereka yang terlibat tetap akan diproses secara hukum," katanya menegaskan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pidana penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Gubernur DKI Jakarta Pantau Pengerukan Kanal Banjir Barat
-
Filipina Desak Pembebasan Aung San Suu Kyi
-
Panglima TNI Dikukuhkan sebagai Warga Kehormatan Pasukan Pendarat Korps Marinir
-
Kemenhaj Sulsel Siap Berangkatkan Jamaah Calon Haji ke Arab Saudi
-
Utah Jazz Kalahkan Washington Wizards 122-112
-
Menteri PU Siapkan Satgas Bersama Antisipasi Banjir di Rel Kereta saat Arus Mudik Lebaran
-
Kemenekraf Paparkan Film "Timun Mas in Wonderland" Peluang Pengembangan Cerita Rakyat Jadi Kekayaan Intelektual
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.