Demi Keselamatan PT KAI Percepat Penataan 1.638 Perlintasan Kereta
Kamis, 14 Mei 2026, 15:03 WIBBEKASI - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mempercepat penataan 1.638 titik perlintasan sebidang pada berbagai wilayah. KAI telah menutup sebanyak 20 titik serta menyempitkan tujuh perlintasan liar demi menjaga keselamatan publik luas.
Kegiatan penguatan aspek keamanan operasional transportasi ini dilakukan mulai periode 27 April sampai 12 Mei 2026. KAI memasang palang pintu baru pada kawasan Ampera dekat Stasiun Bekasi Timur sebagai bagian proses uji coba.
âPerlintasan sebidang merupakan titik yang mempertemukan perjalanan kereta api dan mobilitas masyarakat dalam waktu bersamaan. Karena itu penanganannya perlu dilakukan lebih cepat, terukur, dan terintegrasi agar ruang keselamatan di lapangan semakin baik,â ujar Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/5).
Pihak operator juga terus memperkuat pengawasan lapangan di daerah Sumatra hingga wilayah seluruh penjuru Pulau Jawa. Penjagaan pada kawasan Bekasi Timur tersebut tetap melibatkan petugas menggunakan peralatan lama sebelum pos baru beroperasi resmi.
âKami mengajak masyarakat untuk lebih disiplin saat melintas di perlintasan sebidang, tidak menerobos palang pintu, berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri, serta memastikan kondisi aman sebelum melanjutkan perjalanan,â ucap dia.
Data Triwulan I 2026 mencatatkan jumlah total 3.888 titik perlintasan kereta api di seluruh wilayah Indonesia. Sebanyak 2.112 lokasi di antaranya sudah memiliki penjagaan resmi namun sisanya masih memerlukan penanganan khusus secara berkala.
âUntuk perlintasan yang sudah dijaga, pengelolaannya melibatkan berbagai pihak. KAI saat ini menjaga 977 titik atau sekitar 46 persen dari total perlintasan yang dijaga. Pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan provinsi maupun kabupaten/kota menjaga 680 titik atau sekitar 32 persen. Selain itu terdapat 417 titik yang dijaga secara swadaya masyarakat dan 38 titik dijaga pihak swasta,â ujar Anne.
Mayoritas perlintasan yang belum dijaga berada pada akses lingkungan desa serta jalan kabupaten dengan jumlah 1.354 titik. Menteri Pekerjaan Umum (PU) serta gubernur memiliki tanggung jawab penuh terhadap pengelolaan evaluasi keselamatan perlintasan jalan raya.
âStruktur tersebut menunjukkan bahwa keselamatan perlintasan memerlukan keterlibatan lintas institusi karena kewenangan pengelolaan mengikuti kelas jalan yang berada di bawah pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota,â kata Anne.
KAI mengerahkan 3.908 Petugas Jaga Lintasan (PJL) guna melakukan pengamanan intensif selama 24 jam penuh setiap hari. Seluruh petugas operasional lapangan tersebut wajib mengikuti sertifikasi keahlian khusus demi menjamin aspek keselamatan perjalanan rangkaian kereta.
Jarak pengereman rangkaian kereta api pada kecepatan 120 kilometer per jam membutuhkan ruang antara 800 sampai 1.200 meter. Fokus penanganan keselamatan saat ini diarahkan kepada 1.810 titik krusial guna memperkuat pengamanan transportasi publik di Indonesia.
âKeselamatan perjalanan kereta api membutuhkan konsistensi penanganan di lapangan. Semakin cepat titik-titik berisiko diinventarisasi, ditata, dan dijaga bersama, semakin besar ruang keselamatan yang dapat dibangun untuk masyarakat,â kata Executive Vice President (EVP) Corporate Secretary KAI, Wisnu Pramudya. ils/I-1
- PT KAI
- Perlintasan kereta
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
KAI Percepat Proyek Peron Baru Stasiun Bogor untuk KRL 12 Rangkaian
-
Tiket Kereta dari Tanah Abang ke Merak Cuma Rp11.000, Ekonomis dan Nyaman Menuju Gerbang Pulau Sumatra
-
Lahan KAI di Kiaracondong Bandung Bakal Disulap Jadi Hunian Vertikal TOD untuk MBR
-
Truk Tertemper Kereta di Madiun, KAI Minta Warga Patuhi Aturan di Perlintasan
-
Tertabrak Kereta di Bawah Flyover Sidoarjo, Nenek 70 Tahun Meninggal
-
Kebijakan WFH, ASN Kemenag Diminta Jaga Ritme Kerja
-
SPKAI: Kecelakaan di Bekasi Timur Jadi Momentum Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian Nasional
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.