Pemerintah Kota Semarang Pertegas Aturan Operasional Kendaraan Berat
Sabtu, 09 Mei 2026, 21:53 WIBSEMARANG â Pemerintah Kota Semarang memberikan perhatian serius terhadap penanganan keselamatan jalan di kawasan Silayur, Kecamatan Ngaliyan, yang selama ini dikenal sebagai titik rawan kecelakaan, dengan mempertegas aturan operasional kendaraan berat.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Danang Kurniawan, di Semarang, Sabtu (09/5), menjelaskan karakteristik jalan dengan kelandaian curam mencapai 13,2 persen menjadi faktor risiko utama bagi kendaraan bertonase besar.
Menurut dia, kondisi geografis itu sering kali memicu kegagalan sistem pengereman pada truk yang melintas sehingga berdampak pada pengguna jalan lain di sekitarnya.
Berdasarkan catatan data kepolisian selama enam tahun terakhir sejak 2020 hingga awal 2026, angka kecelakaan di jalur tersebut konsisten terjadi setiap tahun.
Kecelakaan terjadi dengan dominasi kecelakaan maut yang merenggut korban jiwa akibat kegagalan pengereman kendaraan berat.
"Kawasan Silayur memang memiliki karakteristik tanjakan dan turunan ekstrem yang sangat panjang. Data menunjukkan rata-rata belasan hingga puluhan korban selalu ada setiap tahunnya," katanya.
Ia mengatakan Pemkot Semarang telah melakukan berbagai intervensi fisik, mulai dari penebalan marka jalan, pemasangan pita kejut untuk mengontrol kecepatan, hingga pengadaan rambu pendahulu petunjuk jurusan (RPPJ) tambahan.
Pemasangan portal pembatas kendaraan berat dan penutupan sejumlah titik putar balik (U-turn) strategis juga dilakukan guna mengurangi hambatan samping yang sering memicu kecelakaan.
"Maka dari itu kami terus melakukan upaya rekayasa teknis agar angka ini bisa ditekan secara signifikan," katanya.
Ia menegaskan pengawasan terhadap jam operasional kendaraan berat terus diperketat melalui penempatan petugas di titik-titik krusial.
Peningkatan volume kendaraan akibat pertumbuhan kawasan industri di wilayah Semarang Barat turut menambah beban operasional jalur Silayur.
Saat ini, kata Danang, Pemkot Semarang terus melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk memperkuat pengawasan lalu lintas dan evaluasi sistem keselamatan di koridor utama logistik tersebut.
Ia memastikan tindakan tegas akan diberikan kepada kendaraan yang melanggar aturan tonase ataupun jam operasional yang telah ditetapkan.
Danang mengingatkan para pengusaha logistik agar selalu memastikan armada mereka dalam kondisi laik jalan dan tidak membawa muatan yang melebihi kapasitas jalan demi keselamatan bersama.
"Kami tidak akan lelah melakukan pembenahan meskipun tantangan topografinya sangat sulit. Kesadaran pengemudi truk untuk mematuhi aturan muatan adalah kunci utama agar peristiwa memilukan di Silayur tidak terus berulang setiap tahunnya," katanya.
- Kendaraan Berat
- Pemkot Semarang
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Negosiasi Tarif RI–AS Tidak Batal, Pemerintah Keluarkan Penegasan
-
Peringati Hari Ibu Pemprov DKI Buka Layanan Kesehatan Gratis
-
DPR Undang Menteri dan Kepala Badan Bahas Masalah BPJS Kesehatan
-
Cinta Ditolak Kapak Bertindak ! Viral Kasus Pembacokan Mahasiswi UIN, Kemenkes Beberkan Dugaan Kondisi Psikologis Pelaku
-
Transportasi Makin Hijau, Bus Listrik Gratis Mulai Ngetes di Bogor
-
Sekitar 1.500 Guru Cianjur Setor Kembali Dana Tamsil, Ini Penyebabnya
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.