Sekitar 1.500 Guru Cianjur Setor Kembali Dana Tamsil, Ini Penyebabnya
Senin, 09 Mar 2026, 04:01 WIBCianjur - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mendata sekitar 1.500 tenaga pendidikan mengembalikan dana tambahan penghasilan (tamsil) ke Pemkab Cianjur setelah Tunjangan Profesi Guru (TPG) dicairkan.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora( Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin di Cianjur, Minggu (8/3), mengatakan pengajuan Pendidikan Profesi Guru (PPG) 13 dan 14 dari data yang diajukan pada Tahun Anggaran 2024 dan tahun 2025 kembali dianggarkan sehingga terjadi kelebihan pembayaran.
Karena belum ada kepastian pencairan TPG dari pusat, Pemkab Cianjur tetap menyalurkan dana tamsil sebagai bentuk apresiasi pada para guru di Cianjur pada tahun 2026 yang akhirnya cair dari pemerintah pusat sehingga masing-masing penerima mengembalikan tamsil selama dua bulan.
Sebelumnya ada kesepakatan ketika cair dari pusat dana tamsil yang ditutupi atau dana talang dari di Pemkab Cianjur harus dikembalikan. "Dana tamsil 2025 sudah cair di tahun 2026 sehingga para guru mengembalikan tamsil selama dua bulan yang sudah diterima," katanya.
Dia menjelaskan besaran dana yang dikembalikan dari satu orang guru sekitar Rp240 ribu per bulan karena pencairan dilakukan untuk dua bulan, maka rata-rata guru mengembalikan sekitar Rp475 ribu.
Pengembalian dana tersebut dilakukan guru yang berstatus PPPK penuh dan paruh waktu terutama mereka yang telah menerima pencairan TPG di tahun 2025!sehingga tercatat sudah 1.500 orang guru yang mengembalikan dana tersebut ke Pemkab Cianjur.
Dana yang dikembalikan merupakan tamsil yang diterima pada Januari dan Februari 2025, sementara TPG baru dibayarkan pemerintah pusat di tahun 2026.
"Proses pengembalian dilakukan langsung ke rekening Pemkab Cianjur dan disertai Surat Tanda Setoran (STS), dimana surat edaran terkait pembayaran tersebut sudah disebar ke seluruh tenaga pendidik yang harus mengembalikan," katanya.
Pengembalian tidak dapat dilakukan melalui orang lain tapi harus melalui rekening Pemkab Cianjur dengan melampirkan surat tanda setoran. Pihaknya tidak akan menerima pengembalian tanpa bukti STS.
âKami hanya menerima STS sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah mengembalikan uang yang sebelumnya di tutupi dari Pemkab Cianjur, pengembalian dana dapat dikoordinasikan dengan koordinator pendidikan di masing-masing wilayah," katanya.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Wamenekraf Dorong Revolusi Teknologi untuk Buka Pintu Kerja Generasi Muda
-
'Wired Different' Kampanye Global MotoGP untuk Musim Ini
-
Menpar Widiyanti: Kinerja Pariwisata Nasional 2025 Lampaui Target Pemerintah
-
Ip Man Wing Chun Exhibition Jakarta Sajikan Warisan Legendaris
-
Rute Baru Banyuwangi–Lombok Dibuka, Okupansi Awal Capai 61%
-
Andalan Ajak Perempuan Indonesia Mandiri Tentukan Pilihan KB
-
SIWO PWI Pusat Kecam Keras Intimidasi Ofisial Malut United Terhadap Wartawan Peliput
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.