OJK Resmi Tetapkan Izin Usaha Atas Nama Persero PT Pegadaian, Berlaku Sejak 23 Juli 2026

Selasa, 04 Agu 2026, 20:50 WIB

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan penggunaan izin usaha perusahaan pergadaian atas nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian. Penetapan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut perubahan nama badan hukum perusahaan dari sebelumnya PT Pegadaian menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-14/PL.02/2026 yang diterbitkan OJK. Penetapan itu mengacu pada Keputusan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Nomor KEP-154/PL.02/2026 yang ditetapkan pada 23 Juli 2026.

Ket. Foto: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan penggunaan izin usaha perusahaan pergadaian atas nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian. Penetapan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut perubahan nama badan hukum perusahaan dari sebelumnya PT Pegadaian menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian. — Sumber: Pegadaian

OJK menjelaskan penggunaan izin usaha atas nama badan hukum yang baru mulai berlaku sejak keputusan tersebut ditetapkan. Sementara itu, pengumuman resmi mengenai perubahan penggunaan izin usaha diterbitkan pada 30 Juli 2026 sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan.

"Penggunaan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya atas perusahaan tersebut," demikian keterangan OJK dalam pengumuman resminya.

Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa persetujuan penggunaan izin usaha diberikan kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian sebagai konsekuensi atas perubahan nama badan hukum perusahaan. Dengan demikian, aktivitas usaha pergadaian tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya tanpa memerlukan penerbitan izin usaha baru.

Perubahan tersebut hanya berkaitan dengan penyesuaian nama badan hukum yang digunakan dalam izin usaha. Seluruh hak dan kewajiban perusahaan sebagai penyelenggara usaha pergadaian tetap mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan regulator.

OJK juga menegaskan bahwa izin usaha perusahaan pergadaian yang sebelumnya dimiliki PT Pegadaian tetap berlaku dengan menggunakan nama badan hukum yang baru. Langkah ini memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan keberlangsungan operasional perusahaan di sektor jasa keuangan.

Selain menetapkan penggunaan nama baru pada izin usaha, OJK turut mencantumkan alamat kantor pusat perusahaan. Kantor pusat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian berlokasi di Jalan Kramat Raya Nomor 162, RT 2/RW 2, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10430.

Penetapan penggunaan izin usaha tersebut menjadi bagian dari proses administrasi menyusul perubahan nama badan hukum perusahaan. Dengan keputusan ini, seluruh dokumen perizinan di bidang usaha pergadaian resmi menggunakan nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian sesuai ketentuan yang telah ditetapkan OJK.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.