Tak Ada Kejutan Baru, Insentif Kendaraan Listrik Disebut Masih Mirip Skema Lama
Jumat, 08 Mei 2026, 19:50 WIBBADUNG â Insentif kendaraan listrik menjadi instrumen penting pemerintah untuk mempercepat transisi menuju transportasi rendah emisi sekaligus mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil impor.
Kebijakan seperti subsidi pembelian, keringanan pajak, hingga dukungan pembangunan infrastruktur pengisian daya bertujuan menekan harga kendaraan listrik agar lebih kompetitif dibanding kendaraan konvensional.
Selain mendorong konsumsi, insentif juga diarahkan untuk menarik investasi industri baterai dan manufaktur kendaraan listrik di dalam negeri sehingga menciptakan efek berganda bagi ekonomi nasional.
Namun, efektivitas kebijakan ini tetap bergantung pada konsistensi regulasi, kesiapan ekosistem industri, serta daya beli masyarakat yang masih menjadi tantangan utama dalam memperluas adopsi kendaraan listrik.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan model atau skema insentif kendaraan listrik (electric vehicle/ EV), baik untuk motor maupun mobil yang tengah disiapkan pemerintah tidak akan terlalu berbeda dari yang sudah diterapkan sebelumnya.
âKira-kira nanti modelnya akan tidak terlalu berbeda dengan model yang pernah kita pergunakan ketika kita memberikan insentif untuk mobil listrik dan bantuan pembelian untuk motor listrik,â katanya ditemui di Badung, Bali, Jumat (8/5).
Dikarenakan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi sudah menyampaikan agar insentif untuk elektrifikasi kendaraan ini dibidik untuk diterapkan pada Juni 2026, pihak Kemenperin saat ini sedang mempersiapkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin).
âModelnya kira-kira hampir sama. Sekarang kita lagi siapkan,â ujar Menperin Agus.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membidik insentif kendaraan listrik baik untuk sepeda motor listrik maupun untuk mobil listrik, mulai diterapkan pada Juni 2026, sehingga terdapat penurunan konsumsi bahan bakar minyak (BBM).
âNanti anggarannya kami hitung dan kami siapkan. Yang jelas, saya ingin itu masuk mulai awal Juni bisa diimplementasikan,â ujar Purbaya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Kamis (7/5).
Purbaya menegaskan bahwa tujuan dari kebijakan insentif kendaraan listrik adalah mengubah pola konsumsi masyarakat, dari yang semula menggunakan BBM menjadi menggunakan listrik.
Sementara itu, Institute for Development of Economics and Finance (Indef) meyakini kebijakan insentif elektrifikasi kendaraan merupakan investasi fiskal jangka panjang yang mampu menjadi motor penggerak ekonomi nasional.
Indef menilai kebijakan tersebut tidak hanya mempercepat transisi energi, tetapi juga meningkatkan pertumbuhan ekonomi hingga memperkuat ketahanan fiskal negara.
Indef menilai kebijakan insentif sebelumnya yang diberikan pemerintah berhasil menarik minat produsen global untuk menanamkan modal dan membangun basis produksi di dalam negeri.
Indef mencatat investasi asing di sektor kendaraan listrik di Indonesia mencapai 2,73 miliar dolar AS dalam tiga tahun terakhir.
- insentif kendaraan listrik
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
KKP: Produksi Tambak Udang Kebumen Melonjak Jadi 358,97 Ton
-
Menjelang Perintah Serangan Turun, AS Minta Warganya Segera Tinggalkan Israel untuk Hindari Balasan Rudal Hipersonik Iran
-
Lebaran Tahun Ini, Pemprov DKI Siapkan Acara Seru, dari Hijab Fashion Show hingga Jakarta Water Fountain
-
Kalsel Kebut Pelabuhan Internasional Mekar Putih, Ambisi Jadi Hub Logistik Kalimantan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.