Pemkot Yogyakarta Kawal Kasus Day Care, Siapkan Pendampingan Hukum hingga Inkrah
Rabu, 06 Mei 2026, 17:45 WIBYOGYAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta memastikan pendampingan hukum bagi orang tua korban dalam kasus dugaan kekerasan anak di Day Care Little Aresha. Komitmen tersebut ditegaskan dalam pertemuan bersama para orang tua korban di Balai Kota Yogyakarta, Rabu (6/5/2026), dengan target pengawalan hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum dan HAM Bagian Hukum Setda Pemkot Yogyakarta, Saverius Vanny, menjelaskan pihaknya telah membentuk Tim Hukum Peduli Anak Kota Yogyakarta sesuai arahan Wali Kota. Tim ini melibatkan berbagai lembaga, seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Yogyakarta, PKBH UAD, dan Rifka Annisa, guna memperkuat kapasitas pendampingan yang tidak dapat ditangani sendiri oleh UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
âKami di sini memberikan layanan advokasi hukum, pendampingan sampai nanti inkracht. Ini secara pro bono artinya tidak dipungut biaya kepada para orang tua korban untuk pendampingan kasus ini,â kata Vanny.
Ia menyebut ada tiga fokus utama dalam penanganan hukum. Pertama, memastikan pertanggungjawaban individu, baik pengasuh maupun pengelola, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, KUHP, dan regulasi terkait. Kedua, menelaah kemungkinan pertanggungjawaban lembaga karena day care berbentuk yayasan.
âJuga ada namanya pidana korporasi di dalam KUHP yang mana yayasan itu menjadi salah satu bagian dari korporasi. Nah, salah satu bentuk pidana bagi korporasi itu adalah ganti rugi dan juga pembubaran korporasi. Nah, kalau ini memang memenuhi persyaratan tentu kita juga akan menempuh ke sana,â terangnya.
Ketiga, pemenuhan hak restitusi bagi korban. Untuk itu, tim hukum bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar hak ganti kerugian dapat terpenuhi, termasuk kemungkinan menyasar aset yayasan.
âKami berharap nanti berkaitan dengan restitusi itu tidak hanya dari harta pribadi atau personal. Tetapi juga menyasar pada yayasan, aset yayasan. Itu upaya yang coba kami lakukan,â tegas Vanny.
Koordinasi juga telah dilakukan dengan Polresta Yogyakarta untuk memperkuat proses hukum, termasuk membuka ruang masukan dari ahli dan kejaksaan.
Anggota Tim Hukum Peduli Anak, Dedi Sukmadi, menambahkan proses hukum masih berjalan, mulai dari pelaporan, identifikasi kerugian, hingga analisis unsur pidana dalam setiap kasus.
âPasal demi pasal sekarang kita lihat. Kita analisa betul yang mana yang mengandung unsur-unsur patut diduga peristiwa hukumnya mengandung unsur pidana dan tidak. Nanti kita lihat seperti itu tahapan-tahapannya seperti itu,â tambah Dedi.
Sementara itu, Kepala UPT PPA Kota Yogyakarta, Udiyati Ardiani, mengungkapkan total pengaduan yang masuk mencapai 182 kasus, dengan 130 di antaranya telah melalui asesmen. Sekitar 50 orang tua telah memilih menempuh jalur hukum dan memberikan kuasa pendampingan.
âHarapannya para orang tua tahu bagaimana untuk proses pendampingan lanjutannya dan mereka bisa melakukan pengaduan yang nantinya didampingi dari tim pendamping hukum. Yang belum melakukan pengaduan atau yang belum mendapat pendampingan hukum dari kemarin, kita buka (pengaduan). Kami masih membuka helpdesk sampai hari ini masih ada layanan. Pendampingan psikologis dari kami juga akan mendampingi sampai nanti proses pendampingan lanjutan orang tuanya,â jelas Udi.
- Yogyakarta
- Daycare Little Aresha
Redaktur: Eko S
Penulis: Eko S
Berita Terkait:
-
Manhattan Hotel Jakarta Hadirkan Suasana Lebaran Modern dengan Paket Staycation Eksklusif
-
PT KAI Tetapkan Tarif LRT Jabodebek Rp1 saat Lebaran
-
Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Dialihkan Diam-Diam, MAKI: Ini Baru Pertama Sejak 2003
-
Polrestro Jakbar Gencar Patroli Rumah Kosong yang Ditinggal Pemudik
-
Sinyal Lembek BI Bikin Rupiah Tersandung, Momentum Menguap
-
Arus Mudik Laut ke Parepare H-6 Lebaran Capai 1.697 Penumpang
-
Bupati Bogor Minta Inspektorat Siapkan Laporan Dugaan Jual Beli Jabatan ASN
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.