Petugas Gagalkan Penyelundupan 977 Ekor Burung di Bakauheni
Jumat, 17 Jul 2026, 19:10 WIBLAMPUNG SELATAN -- Petugas gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 977 ekor burung tanpa dokumen resmi yang hendak dikirim dari Sumatera menuju Pulau Jawa.
Kanit Reskrim Polsek KSKP Bakauheni, IPDA Yuyut Panca Putra di Lampung Selatan, Jumat, mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan bersama petugas Karantina Lampung, di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Jumat (17/7) dini hari, sekitar pukul 03.15 WIB.
âKami bersama Karantina Lampung Satpel Bakauheni telah mengamankan puluhan kardus berwarna coklat yang berisikan ratusan ekor burung berbagai jenis,â kata dia.
Ia menjelaskan, satwa liar jenis burung tersebut dibawa tanpa dilengkapi dengan dokumen yang lengkap yang akan dikirim ke wilayah Tangerang.
âRatusan burung berbagai jenis tersebut ditemukan tersimpan di dalam puluhan kardus berwarna coklat. Satwa liar itu diketahui dibawa dari Kayu Agung, Sumatera Selatan dengan tujuan akhir Bitung, Tangerang,â ujar dia.
Menurutnya, perdagangan satwa liar ilegal saat ini masih marak terjadi dan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni merupakan pintu utama dari peredaran satwa liar secara ilegal menuju Pulau Jawa.
âTotal ada 977 ekor burung tanpa dokumen. Itu langsung kami serah terimakan ke Karantina untuk ditindaklanjuti,â ucapnya.
Saat ini, ratusan satwa liar tersebut telah berada di bawah penanganan Karantina Lampung Satpel Bakauheni untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dia mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam perdagangan satwa liar ilegal. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
- penyelundupan burung
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Antara, Sujar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.