Berjalan Komperhensif, Kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik di UI Memasukin Tahap Verifikasi Bukti
Rabu, 06 Mei 2026, 13:57 WIBDEPOK - Universitas Indonesia (UI)Â terus melanjutkan proses penanganan dugaan kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) di lingkungan Fakultas Hukum UI secara bertahap, menyeluruh, dan berbasis keahlian. Hingga saat ini, proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) bersama Tim Ahli menunjukkan progres signifikan pada tahap pendalaman fakta dan verifikasi bukti.
Menurut Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro bahwa UI memastikan setiap laporan ditangani secara serius dan profesional. Dalam perkembangan terbaru, Satgas PPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 korban dari unsur mahasiswa, 8 korban dari unsur dosen, serta 1 orang saksi. Selain itu, pemeriksaan juga telah dilakukan terhadap 16 pihak terlapor. Tim turut menelaah bukti teks berupa dokumen percakapan (export chat) dalam rentang waktu 2024 hingga 2026 sebagai bagian dari proses penguatan pembuktian.
âProses pemeriksaan terus berjalan dengan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan berbasis pada bukti yang valid. Pendalaman terhadap keterangan korban, saksi, dan terlapor dilakukan secara komprehensif untuk memastikan keadilan bagi semua pihak,â ujarnya dalam keteragan tertulis, Rabu (6/5).
Ke depan, agenda penanganan akan difokuskan pada pemeriksaan tambahan terhadap korban dariunsur mahasiswa dan saksi lainnya yang belum dimintai keterangan. Selanjutnya, tim akan memasuki tahap penyusunan kesimpulan serta rekomendasi sanksi berdasarkan seluruh hasil pemeriksaan dan analisis yang dilakukan.
Seluruh proses penanganan KSBE berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 sertaPeraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia.
Sebagai upaya untuk menjaga integritas proses penanganan, UI kembali mengimbau masyarakatuntuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menghindari spekulasi yang dapatmengganggu jalannya pemeriksaan. Universitas memastikan bahwa prinsip kerahasiaan, objektivitas, dan akuntabilitas tetap menjadi landasan utama dalam setiap tahapan penanganan kasus.
"Perkembangan lebih lanjut terkait kasus KSBE ini akan disampaikan secara berkala melalui kanal resmi Universitas Indonesia," tutup Erwin.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Mohammad Zaki Alatas
Berita Terkait:
-
Cuaca Panas Terik di Samarinda Dipicu Ekuinoks, BMKG Ingatkan Ancaman Pancaroba
-
Ustadz SAM Masih Buron! Polri Ajukan "Red Notice" ke Interpol
-
Dilarang Naik Kereta, KAI Daop 8 Surabaya 'Blacklist' 9 Pelaku Pelecehan Seksual
-
Event di Jakarta Akhir Februari 2026: Dari Festival Lego hingga Bazar Khas Ramadan
-
Pelecehan di Kereta
-
Gubernur Jatim-Malut Bertemu Bahas Penguatan SPBE dan Manajemen ASN
-
Amazon Girls’ Tech Day Dorong Talenta Digital Perempuan Muda di Indonesia
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.