Kekerasan Seksual di Ponpes, MUI Desak Evaluasi Relasi Kuasa Guru dan Murid di Lembaga Pendidikan

Selasa, 05 Mei 2026, 13:35 WIB

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta seluruh lembaga pendidikan keagamaan untuk mengevaluasi relasi kuasa antara guru dan murid agar tidak disalahgunakan atas nama ketaatan.

“Dalam dunia pesantren, figur pendiri memiliki relasi kuasa yang sangat kuat secara sosiologis. Kekuasaan tersebut seharusnya digunakan untuk membimbing, bukan untuk menindas,” ujar Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa’adi di Jakarta, Selasa (5/5).

Ket. Foto: Aksi lawan pelecehan seksual — Sumber: antara foto

Dia mengemukakan hal tersebut menanggapi kasus kekerasan seksual yang dilakukan pengasuh Ponpes terhadap para santrinya.

Zainut mengatakan MUI mengutuk keras dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo berinisial AS. Perbuatan tersebut bukan sekadar tindak pidana, melainkan sebuah pengkhianatan terhadap institusi pesantren yang sangat dijaga keluhuran martabatnya.

Ia menjelaskan pesantren adalah institusi luhur untuk tafaqquh fiddin (mendalami ilmu agama) dan pembentukan akhlak mulia. Maka segala bentuk penistaan terhadap kehormatan santri di dalamnya adalah kemungkaran besar yang tidak dapat ditoleransi.

MUI, kata dia, mendukung penuh langkah tegas Kementerian Agama yang membekukan izin operasional dan menutup pendaftaran santri baru di lembaga tersebut.

Langkah tersebut merupakan pesan kuat bahwa negara dan ulama tidak memberikan ruang sedikitpun bagi predator seksual untuk bersembunyi di balik jubah institusi pendidikan Islam.

“Kami juga meminta pemerintah memastikan kelanjutan pendidikan bagi ratusan santri lainnya agar tetap terjamin dan bebas dari stigma,” katanya.

MUI juga menyerukan kepada seluruh pihak untuk fokus pada pemulihan trauma para korban. Masyarakat dilarang memberikan stigma negatif kepada para korban.

Ia justru memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para santriwati dan alumni yang berani bersuara, serta warga masyarakat yang proaktif mengawal kasus ini.

“Keberanian mereka adalah bentuk amar ma’ruf nahi munkar yang nyata,” kata dia.

Di samping itu, MUI meminta aparat kepolisian untuk melakukan proses hukum secara cepat, transparan, dan berkeadilan.

"Kami menyoroti adanya laporan bahwa kasus ini sempat tertahan sejak tahun 2024. Keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan itu sendiri. Oleh karena itu, kami meminta kepolisian untuk memberikan hukuman maksimal guna memberikan efek jera,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mendorong adanya pembenahan sistem pengawasan di lingkungan pondok pesantren guna mencegah kejadian serupa terulang.

Ia mengusulkan agar dibuat aturan yang ketat, khususnya terkait interaksi antara pengasuh, guru, maupun karyawan laki-laki dengan santri perempuan.

“Harus ada aturan tegas bahwa tidak boleh ada pertemuan antara laki-laki dan perempuan tanpa pendamping. Ini penting untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Menurut dia, langkah preventif tersebut sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam ajaran agama untuk menghindari situasi yang berpotensi menimbulkan pelanggaran moral.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Berita Terbaru

KLH Segel Lahan 1.500 Hektare di Kalimantan Barat Terkait Karhutla

Pertamax Turbo DragFest 2026 di Yogyakarta, Saksikan Gratis Akhir Pekan Ini!

BPJS Kesehatan Ungkap Peserta JKN Dapat Layanan Tanpa Biaya Tambahan

KJRI New York Gandeng Pola Raya, Siap Dorong Arsitek & Proyek RI Tembus Pasar Global

Raja Norwegia, Harald V, Wafat pada Usia 89 Tahun

Telin Buka Empat Kerja Sama Strategis di BATIC 2026, Perkuat Konektivitas Digital Global

Pelaku Pembuang Air Aki ke Sungai Diidentifikasi dan Akan Ditindak Tegas DLHK Depok

Pemkot Tangsel Perketat Pengawasan Pergudangan Taman Tekno Menyusul Digulungnya Sindikat Uang Palsu

Gubernur Pramono Kukuhkan Fauzi Bowo Sebagai Ketua Dewan Adat dan Kebudayaan Betawi

Soal Pejabat BI Baru, OJK: Makin Banyak Perempuan di Posisi sStrategis

Polres Lumajang Bantu Padamkan Karhutla di Gunung Semeru dengan Kayu dan Ranting Pohon

Atasi Kekeringan dan Polusi Udara, Pemprov DKI dan BMKG Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

Belitung Diprakirakan BMKG Berpotensi Alami Musim Kemarau hingga November 2026

Kemenag Sulut Tingkatkan Kompetensi Guru PAI Baca Al-Qur'an

Pemkot Tangerang Perkuat Akses Pendidikan hingga Program Kesetaraan Guna Cegah Anak Putus Sekolah

Viral di Depok, Mobil Pick up Buang Muatan Air Aki ke Sungai

OutSystems Perluas Solusi AI untuk Percepat Proses Kredit Perbankan

Kredit Fiktif Bank BUMN Rugikan Negara Rp4,9 Miliar, Dua Tersangka Ditahan Kejati Jateng

Mau Piknik? Inilah Lima Lokasi Favorit Pilihan Keluarga di Kota Tangerang

Bukan karena Demonstrasi, Ini Rekayasa Lalu Lintas Saat Merdeka Run 2026 Sabtu Besok

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.