Kekerasan Seksual di Ponpes, MUI Desak Evaluasi Relasi Kuasa Guru dan Murid di Lembaga Pendidikan
Selasa, 05 Mei 2026, 13:35 WIBJAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta seluruh lembaga pendidikan keagamaan untuk mengevaluasi relasi kuasa antara guru dan murid agar tidak disalahgunakan atas nama ketaatan.
âDalam dunia pesantren, figur pendiri memiliki relasi kuasa yang sangat kuat secara sosiologis. Kekuasaan tersebut seharusnya digunakan untuk membimbing, bukan untuk menindas,â ujar Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Saâadi di Jakarta, Selasa (5/5).
Dia mengemukakan hal tersebut menanggapi kasus kekerasan seksual yang dilakukan pengasuh Ponpes terhadap para santrinya.
Zainut mengatakan MUI mengutuk keras dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo berinisial AS. Perbuatan tersebut bukan sekadar tindak pidana, melainkan sebuah pengkhianatan terhadap institusi pesantren yang sangat dijaga keluhuran martabatnya.
Ia menjelaskan pesantren adalah institusi luhur untuk tafaqquh fiddin (mendalami ilmu agama) dan pembentukan akhlak mulia. Maka segala bentuk penistaan terhadap kehormatan santri di dalamnya adalah kemungkaran besar yang tidak dapat ditoleransi.
MUI, kata dia, mendukung penuh langkah tegas Kementerian Agama yang membekukan izin operasional dan menutup pendaftaran santri baru di lembaga tersebut.
Langkah tersebut merupakan pesan kuat bahwa negara dan ulama tidak memberikan ruang sedikitpun bagi predator seksual untuk bersembunyi di balik jubah institusi pendidikan Islam.
âKami juga meminta pemerintah memastikan kelanjutan pendidikan bagi ratusan santri lainnya agar tetap terjamin dan bebas dari stigma,â katanya.
MUI juga menyerukan kepada seluruh pihak untuk fokus pada pemulihan trauma para korban. Masyarakat dilarang memberikan stigma negatif kepada para korban.
Ia justru memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para santriwati dan alumni yang berani bersuara, serta warga masyarakat yang proaktif mengawal kasus ini.
âKeberanian mereka adalah bentuk amar maâruf nahi munkar yang nyata,â kata dia.
Di samping itu, MUI meminta aparat kepolisian untuk melakukan proses hukum secara cepat, transparan, dan berkeadilan.
"Kami menyoroti adanya laporan bahwa kasus ini sempat tertahan sejak tahun 2024. Keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan itu sendiri. Oleh karena itu, kami meminta kepolisian untuk memberikan hukuman maksimal guna memberikan efek jera,â katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mendorong adanya pembenahan sistem pengawasan di lingkungan pondok pesantren guna mencegah kejadian serupa terulang.
Ia mengusulkan agar dibuat aturan yang ketat, khususnya terkait interaksi antara pengasuh, guru, maupun karyawan laki-laki dengan santri perempuan.
âHarus ada aturan tegas bahwa tidak boleh ada pertemuan antara laki-laki dan perempuan tanpa pendamping. Ini penting untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,â ujarnya.
Menurut dia, langkah preventif tersebut sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam ajaran agama untuk menghindari situasi yang berpotensi menimbulkan pelanggaran moral.
- MUI
- Kekerasan Seksual
- Evaluasi
- Kekerasan Seksual di Ponpes
- Relasi Kuasi Guru dan Murid
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Jubir Kemlu: Pemerintah Belum Putuskan Evakuasi WNI dari Iran
-
Arus Mudik Laut ke Parepare H-6 Lebaran Capai 1.697 Penumpang
-
Gugur di Lebanon, Jenazah Kopda Anumerta Farizal Dimakamkan di TMP Giripeni Kulon Progo, DIY
-
Hasil Sidang Isbat Idulfitri 2026: Jadwal Pengumuman 1 Syawal 1447 H
-
Pelaku Kekerasan Seksual Ponpes Pati Kabur, Komisi III DPR Desak Polisi Segera Tangkap AS
-
Jualan Bubuk Peledak, Warga Sidoarjo Ditangkap Polisi
-
The Secret Library Novotel BSD: Perpustakaan Mewah yang Jadi Incaran Pecinta Konten Estetik
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.