Kekerasan Seksual di Ponpes, MUI Desak Evaluasi Relasi Kuasa Guru dan Murid di Lembaga Pendidikan

Selasa, 05 Mei 2026, 13:35 WIB

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta seluruh lembaga pendidikan keagamaan untuk mengevaluasi relasi kuasa antara guru dan murid agar tidak disalahgunakan atas nama ketaatan.

“Dalam dunia pesantren, figur pendiri memiliki relasi kuasa yang sangat kuat secara sosiologis. Kekuasaan tersebut seharusnya digunakan untuk membimbing, bukan untuk menindas,” ujar Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa’adi di Jakarta, Selasa (5/5).

Ket. Foto: Aksi lawan pelecehan seksual — Sumber: antara foto

Dia mengemukakan hal tersebut menanggapi kasus kekerasan seksual yang dilakukan pengasuh Ponpes terhadap para santrinya.

Zainut mengatakan MUI mengutuk keras dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo berinisial AS. Perbuatan tersebut bukan sekadar tindak pidana, melainkan sebuah pengkhianatan terhadap institusi pesantren yang sangat dijaga keluhuran martabatnya.

Ia menjelaskan pesantren adalah institusi luhur untuk tafaqquh fiddin (mendalami ilmu agama) dan pembentukan akhlak mulia. Maka segala bentuk penistaan terhadap kehormatan santri di dalamnya adalah kemungkaran besar yang tidak dapat ditoleransi.

MUI, kata dia, mendukung penuh langkah tegas Kementerian Agama yang membekukan izin operasional dan menutup pendaftaran santri baru di lembaga tersebut.

Langkah tersebut merupakan pesan kuat bahwa negara dan ulama tidak memberikan ruang sedikitpun bagi predator seksual untuk bersembunyi di balik jubah institusi pendidikan Islam.

“Kami juga meminta pemerintah memastikan kelanjutan pendidikan bagi ratusan santri lainnya agar tetap terjamin dan bebas dari stigma,” katanya.

MUI juga menyerukan kepada seluruh pihak untuk fokus pada pemulihan trauma para korban. Masyarakat dilarang memberikan stigma negatif kepada para korban.

Ia justru memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para santriwati dan alumni yang berani bersuara, serta warga masyarakat yang proaktif mengawal kasus ini.

“Keberanian mereka adalah bentuk amar ma’ruf nahi munkar yang nyata,” kata dia.

Di samping itu, MUI meminta aparat kepolisian untuk melakukan proses hukum secara cepat, transparan, dan berkeadilan.

"Kami menyoroti adanya laporan bahwa kasus ini sempat tertahan sejak tahun 2024. Keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan itu sendiri. Oleh karena itu, kami meminta kepolisian untuk memberikan hukuman maksimal guna memberikan efek jera,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mendorong adanya pembenahan sistem pengawasan di lingkungan pondok pesantren guna mencegah kejadian serupa terulang.

Ia mengusulkan agar dibuat aturan yang ketat, khususnya terkait interaksi antara pengasuh, guru, maupun karyawan laki-laki dengan santri perempuan.

“Harus ada aturan tegas bahwa tidak boleh ada pertemuan antara laki-laki dan perempuan tanpa pendamping. Ini penting untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Menurut dia, langkah preventif tersebut sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam ajaran agama untuk menghindari situasi yang berpotensi menimbulkan pelanggaran moral.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Berita Terbaru

BMKG Imbau Warga Pesisir NTB Waspadai Potensi Banjir Rob

Menkeu Purbaya Suntik Dana Rp400 Triliun ke Himbara, Likuiditas Perbankan Diperkuat untuk Dongkrak Kredit UMKM dan Pertumbuhan Ekonomi

Kemhan: Peserta Latsarmil SPPI yang Meninggal Bertambah Jadi Empat Orang

Menhub Klaim Pemerintah Telah Rumuskan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Disesuaikan Kondisi Global yang Mulai Stabil

Bareskrim Polri Telusuri Aliran Uang Rp13,9 Triliun di Kasus Judol Hayam Wuruk

Terbongkar! Modus Judi Berkedok Timezone di Jakarta Raup Rp2,1 Miliar per Bulan, Polda Metro Jaya Tangkap 69 Tersangka

Dongkrak Kunjungan Wisatawan, PHRI Berharap Harga Tiket Pesawat ke Aceh Bisa Lebih Murah

Mahasiswa Doktor UI Kembangkan Model Cerdas Penentuan Lokasi SPKLU, Prediksi Adopsi Mobil Listrik Jadi Kunci Infrastruktur Masa Depan

Kapolri Promosikan Pengungkap 128 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama Jadi Kapolres Kotabaru

Sekolah Rakyat di Cirebon Bantu Pemerataan Pendidikan, Anak dari Keluarga Rentan Dapat Akses Belajar dan Pembinaan Karakter

Hasil SPMB SMP Negeri Tangsel Jalur Domisili Diumumkan Malam Ini, Cek Kelulusan Mulai Pukul 21.00 WIB di Situs Resmi

Sasar Sektor Produktif, Kredit Bank Mandiri Tumbuh 20,6 Persen, Capai Rp1.580 T per Mei 2026

Realisasi Retribusi Persampahan Baru 30 Persen, Dinas LH Semarang Minta Pelaku Usaha Taati Retribusi Sampah

Lewat Kajian Ilmiah, Pemkab Cirebon Perkuat Posisi Kesenian Topeng sebagai Ikon Budaya Daerah

Pemerintah Bantah Tuduhan 'Pintu Uang Kotor', Tegaskan Indonesia Tetap Terikat Standar FATF

Bloomberg Soroti Danantara, Aturan Baru Indonesia Dinilai Berpotensi Tarik Dana 'Bermasalah'

JAFF Market 2026 Gandeng Amar Bank, Perkuat Ekosistem dan Pembiayaan Industri Film Indonesia

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.