Regulasi Perlindungan ABK Diperkuat

Senin, 04 Mei 2026, 00:00 WIB

JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026 tentang Perlindungan Awak Kapal Perikanan Indonesia sebagai ratifikasi Konvensi International Labor Organization (ILO) 188. Aturan yang diumumkan langsung Presiden Prabowo Subianto saat Hari Buruh, Jumat (1/5), ini menjadi bukti komitmen pemerintah memperkuat perlindungan bagi awak kapal perikanan di Indonesia.

Ratifikasi konvensi ILO 188 menjadi tonggak penting dalam upaya menghadirkan standar kerja layak di sektor perikanan, yang selama ini dikenal memiliki risiko tinggi dan tantangan perlindungan tenaga kerja. Tidak hanya dari faktor alam namun juga lingkungan kerjanya. Namun, tantangan implementasi di lapangan menjadi penentu suksesnya beleid ini.

Ket. Foto: Ratifikasi Konvensi ILO - Regulasi Perlindungan ABK Diperkuatsangat — Sumber: antara

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menilai ratifikasi Konvensi ILO menjadi langkah strategis yang tidak hanya memperkuat perlindungan hukum dan standar kerja awak kapal perikanan (ABK), tetapi juga meningkatkan posisi tawar Indonesia di level global dalam melawan praktik eksploitasi di sektor maritim.

“Selama ini, sektor perikanan global kerap dibayangi oleh isu eksploitasi dan perbudakan modern. Dengan adanya ratifikasi ini, posisi diplomasi Indonesia di kancah internasional menjadi jauh lebih solid untuk mendesak negara pemilik kapal asing agar mematuhi standar kerja internasional,” jelasnya.

Secara substantif, kebijakan ini menghadirkan kerangka perlindungan komprehensif, mulai dari kepastian hukum, standar kerja layak, keselamatan kerja, hingga transparansi rekrutmen, yang selama ini menjadi celah utama kerentanan ABK. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada implementasi lintas sektor yang konsisten, sehingga tanpa pengawasan dan koordinasi yang kuat, potensi transformasi dari regulasi ke perlindungan nyata di lapangan bisa tidak optimal.

"Kami mendengar suara para aktivis perburuhan dan lingkungan. Ratifikasi ini adalah langkah awal yang besar. Tugas kita selanjutnya adalah memastikan setiap butir kesepakatan internasional ini terwujud dalam bentuk perlindungan nyata di atas dek kapal, bukan sekadar di atas kertas," beber Menteri P2MI.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan ratifikasi Konvensi International Labour Organization 188 melalui Perpres menjadi langkah konkret negara dalam menjamin perlindungan menyeluruh bagi awak kapal perikanan mulai dari rekrutmen, hak dan kewajiban, hingga keselamatan dan kepastian kerja, serta memperkuat tata kelola ketenagakerjaan sektor perikanan melalui adopsi standar internasional dan regulasi turunan, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan standar kerja yang lebih manusiawi.

Standar Keselamatan

Sementara itu, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif menambahkan, KKP juga tengah berproses meratifikasi IMO Cape Town Agreement 2012 untuk memastikan standar keselamatan kapal perikanan dari aspek desain, konstruksi, hingga operasional. “Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi awak kapal perikanan,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, poin penting yang diadopsi untuk memperkuat perlindungan awak kapal perikanan antara lain pengawasan ketat perlindungan awak kapal perikanan seperti pemenuhan batasan usia minimal 18 tahun, persyaratan bekerja seperti kompetensi, surat kesehatan, jaminan sosial, perjanjian kerja laut dan sijil serta mempertegas tata kelola perekrutan dan penempatan awak kapal perikanan hingga peran agen pengawakan yang berizin resmi.

Selain itu juga mewajibkan adanya perjanjian kerja laut yang jelas untuk memberikan kepastian hukum jika terjadi sengketa antara para pihak meliputi hak dan kewajiban dari awak kapal perikanan dan pemilik kapal perikanan, kewajiban pemenuhan jaminan sosial ketenagakerjaan oleh pemilik kapal, pengupahan yang lebih adil dan transparan, jam kerja dan waktu istirahat yang manusiawi, keselamatan dan kesehatan awak kapal perikanan, penyediaan konsumsi dan akomodasi hingga prosedur pemulangan (repatriasi) yang ditanggung oleh pemilik kapal.

  • perlindungan awak kapal

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.