Polres Bantul Lakukan Operasi Miras Ilegal di Tamanan dan Sabdodadi, Sita Ratusan Botol

Minggu, 03 Mei 2026, 19:25 WIB

BANTUL - Kepolisian Resor (Polres) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, secara masif menggencarkan operasi penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras ilegal di sejumlah wilayah pada Sabtu (2/5) malam.

Langkah tegas ini diambil sebagai upaya preventif untuk menekan angka kriminalitas serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kerap dipicu oleh konsumsi alkohol tak berizin. Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan respon cepat kepolisian atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan praktik penjualan miras di lingkungan mereka, khususnya di wilayah Banguntapan dan Kelurahan Sabdodadi.

Ket. Foto: Operasi penegakan peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta. — Sumber: ANTARA/HO-Humas Polres Bantul

“Kegiatan ini merupakan langkah nyata untuk menekan penyebaran barang terlarang yang dapat memicu gangguan kamtibmas,” katanya.

Ia menjelaskan operasi pertama dilakukan Satsamapta Polres Bantul berdasarkan laporan masyarakat terkait praktik penjualan minuman keras di salah satu tempat usaha.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penindakan di sebuah tempat usaha “Outlet 23” di wilayah Tamanan, Banguntapan.

“Di lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti minuman beralkohol dari seorang berinisial SHS (23),” ujarnya.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita puluhan botol minuman keras berbagai jenis, antara lain anggur berbagai varian, bir, serta minuman beralkohol lainnya.

Pada waktu hampir bersamaan, Polsek Bantul juga melakukan operasi serupa di wilayah Kelurahan Sabdodadi, Bantul, dengan sasaran tempat usaha yang juga bernama “Outlet 23”.

Dalam penindakan itu, petugas mengamankan ratusan botol minuman beralkohol tanpa izin dari seorang berinisial MZF (23).

Barang bukti yang disita antara lain 120 botol anggur, 12 botol vodka, tiga botol whisky, 11 botol AO Mild, 12 botol Anggur Kolesom, tujuh botol Cong, 33 botol Kawa-Kawa, serta 12 botol anggur merah.

Seluruh barang bukti dari kedua lokasi tersebut diamankan ke Polres Bantul dan Polsek Bantul untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan penindakan ini merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban umum serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol ilegal.

“Operasi akan terus ditingkatkan guna menegakkan hukum sekaligus melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari penyalahgunaan minuman beralkohol,” katanya.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas peredaran barang terlarang agar situasi kamtibmas di wilayah Bantul tetap aman dan kondusif.
 

  • miras ilegal
  • polres bantul
  • kamitbmas bantul
  • operasai miras

Redaktur: alfred

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.