Orang Tua Wajib Tahu, Aturan Baru Larangan Motor Siswa SMP Surabaya Kini Makin Ketat
Jumat, 01 Mei 2026, 18:58 WIBSURABAYA -Â Dewan Pendidikan Kota Surabaya mempertegas larangan penggunaan sepeda motor bagi siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) guna meminimalisasi risiko kecelakaan sekaligus membangun fondasi pendidikan karakter yang taat hukum.Â
âPendekatan yang kita bangun bukan sekadar pembatasan, tetapi edukasi yang berkelanjutan. Ini adalah bagian dari membentuk generasi yang taat hukum dan sadar keselamatan,â ujar Ketua Dewan Pendidikan Kota Surabaya Prof. Martadi dalam keterangan di Surabaya, Jumat.
Menurut Prof. Martadi, penggunaan sepeda motor oleh siswa SMP tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran aturan lalu lintas, tetapi juga menyangkut perlindungan anak dan pembentukan disiplin sejak dini.
Ia menegaskan siswa SMP secara hukum belum memenuhi syarat mengendarai kendaraan bermotor karena belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menetapkan usia minimal kepemilikan SIM C adalah 17 tahun.
Aturan tersebut diperkuat melalui Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 dan Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Surabaya Nomor 420/4248/436.7.1/2023 yang melarang siswa SMP membawa sepeda motor ke sekolah.
Forum juga menyoroti masih adanya siswa SMP yang membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
Dewan Pendidikan Kota Surabaya menilai kondisi itu dipengaruhi lemahnya pengawasan orang tua dan rendahnya kesadaran keselamatan berlalu lintas.
âIni bukan hanya persoalan sekolah, tetapi juga tanggung jawab bersama. Orang tua memiliki peran kunci dalam memastikan anak tidak menggunakan kendaraan sebelum waktunya,â ungkap salah satu peserta forum.
Dewan Pendidikan Kota Surabaya mendorong penguatan kolaborasi antara sekolah, keluarga, komite sekolah, dan masyarakat melalui edukasi keselamatan berlalu lintas, pengawasan parkir, serta program safety riding untuk membangun budaya disiplin dan kepatuhan hukum di kalangan pelajar.
- jawa timur
- dewan pendidikan surabaya
- prof martadi
- larangan motor siswa smp
- keselamatan lalu lintas
- pelajar surabaya
Redaktur: alfred
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Pastikan Kesiapan Jalan Nasional di Jatim, Menteri PU Tegaskan Perbaikan Tuntas H-10 Lebaran
-
Baznas Kota Tangerang Himpun Rp12 Miliar ZIS Selama Ramadhan 1447 H
-
Cabai rawit picu deflasi Jawa Timur
-
FIFPro Kecam Sanksi FIFA, Tegaskan Pemain Naturalisasi Malaysia Hanya Korban
-
Kemenko Pangan Pastikan Industri Tak Perlu Impor, Beras Dipenuhi dari Dalam Negeri
-
Arus Balik Libur Akhir Tahun di Cipali Diperkirakan 190 Ribu Kendaraan
-
15 Warga Banjarmasin Magang di Jepang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.