DPRD DKI Jakarta Dukung Pembatasan Gawai di Sekolah, Fokus Belajar dan Disiplin Digital

Kamis, 06 Agu 2026, 16:35 WIB

JAKARTA - DPRD DKI Jakarta mendukung kebijakan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 18 Tahun 2026. Kebijakan tersebut dinilai bukan bertujuan melarang penggunaan teknologi, melainkan mengembalikan fokus belajar peserta didik serta memperkuat interaksi sosial di lingkungan sekolah.

Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Agustina Hermanto mengatakan penggunaan gawai yang tidak terkendali dapat mengganggu konsentrasi belajar siswa. Selain itu, tingginya intensitas penggunaan ponsel juga dinilai mengurangi interaksi langsung antarpeserta didik dalam kehidupan sehari-hari di sekolah.

Ket. Foto: DPRD DKI Jakarta mendukung kebijakan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 18 Tahun 2026. — Sumber: DPRD DKI Jakarta

"Pembatasan gawai merupakan ikhtiar yang patut didukung," ujar Agustina.

Menurut Agustina, tingginya durasi penggunaan gawai menjadi salah satu alasan penting perlunya pengaturan di lingkungan pendidikan. Ia mengutip data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) tahun 2025 yang menunjukkan rata-rata penggunaan gawai anak mencapai 7,8 jam per hari.

Sementara itu, data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mencatat rata-rata penggunaan gawai anak berada di angka 7,3 jam per hari. Angka tersebut dinilai jauh melampaui rekomendasi sejumlah pakar yang menyarankan waktu penggunaan layar sekitar dua hingga tiga jam per hari di luar kebutuhan pembelajaran.

"Durasi penggunaan gawai anak sudah jauh melampaui batas anjuran," tutur Agustina.

Ia menilai paparan layar yang berlebihan berpotensi memengaruhi kondisi psikologis maupun perilaku anak. Karena itu, sekolah dinilai menjadi ruang yang strategis untuk membangun kebiasaan penggunaan teknologi secara lebih sehat, terukur, dan bertanggung jawab.

Sementara itu, Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Justin Adrian menegaskan pembatasan penggunaan gawai tidak boleh dimaknai sebagai pelarangan penggunaan telepon seluler secara menyeluruh. Menurutnya, teknologi tetap memiliki peran penting dalam mendukung proses belajar mengajar apabila dimanfaatkan secara tepat.

"Ini bukan pelarangan teknologi, tetapi membangun disiplin digital," kata Justin.

Justin meminta Kemendikdasmen segera menerbitkan pedoman teknis yang lebih rinci agar pelaksanaan kebijakan memiliki standar yang sama di seluruh sekolah. Pedoman tersebut dinilai perlu mempertimbangkan jenjang pendidikan, kebutuhan pembelajaran, serta karakteristik masing-masing satuan pendidikan.

"Standar penggunaan gawai untuk pembelajaran harus jelas," tegasnya.

Ia menambahkan sekolah tetap membutuhkan ruang untuk memanfaatkan teknologi sebagai bagian dari kegiatan pembelajaran. Namun, pemanfaatannya harus dibarengi dengan penguatan literasi digital serta pendidikan etika bermedia agar peserta didik mampu menggunakan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab.

Dengan demikian, kebijakan pembatasan penggunaan gawai di sekolah diharapkan tidak hanya mengurangi durasi penggunaan telepon seluler. Kebijakan tersebut juga diharapkan mampu membentuk budaya disiplin digital serta menciptakan lingkungan belajar yang lebih sehat, produktif, dan mendukung perkembangan karakter peserta didik.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.