- Home
-
- Megapolitan
-
- Petugas Gabungan Angkut La...
Petugas Gabungan Angkut Lapak PKL Liar di Kembangan Jakbar
Kamis, 06 Agu 2026, 16:40 WIBJAKARTA -- Petugas gabungan Pemerintah Kota Jakarta Barat (Jakbar) mengangkut tujuh lapak pedagang kaki lima (PKL) liar di kawasan Jalan Kembangan Baru, Kelurahan Kembangan Utara, dan Jalan Pesanggrahan, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan.
Camat Kembangan MÂ Fahmi Karsawijaya ââââmengatakan lapak-lapak PKL itu kerap dikeluhkan warga lantaran menempati badan trotoar sebagai lokasi berjualan.Â
"Penertiban ini bagian dari operasi Bulan Tertib Trotoar (BTT) di wilayah Kecamatan Kembangan, upaya menjaga ketertiban, kerapihan dan kebersihan lingkungan. Selain itu, keberadaan PKL dan parkir liar rawan memicu kemacetan," kata Fahmi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Selain penertiban PKL yang kedapatan mengokupasi trotoar, petugas juga melakukan penyisiran terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di kedua lokasi tersebut.
"Ada enam kendaraan roda dua yang kedapatan parkir di bahu jalan, (tindakannya) digembos dan diberikan sanksi teguran," ujar Fahmi.
Pihaknya pun berharap penertiban itu dapat memberikan efek jera dan edukasi kepada masyarakat agar tidak memanfaatkan trotoar serta bahu jalan untuk berdagang.Â
Pemilik kendaraan juga diimbau agar tidak parkir sembarang dan mematuhi aturan parkir di lokasi sesuai peruntukan.
"Kami mengimbau pemilik kendaraan roda empat atau roda dua agar tidak parkir sembarangan. Selain melanggar aturan, parkir sembarangan merugikan kepentingan umum karena potensial memicu kemacetan dan kenyamanan," tutur Fahmi.
Terkait parkir sembarangan, Kepala Satpel Perhubungan Kecamatan Kembangan Dedi Setiadi menegaskan pihaknya menggencarkan operasi penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan serta parkir liar.
"Hari ini, kami melakukan kegiatan operasi cabut pentil. Lokasi penertiban di titik-titik rawan parkir sembarangan di wilayah Kembangan, Jakarta Barat," ungkap Dedi.Â
- Lapak PKL
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Antara, Sujar
Berita Terkait:
-
BPBD Mencatat Sebanyak 41 Rumah di Lombok Tengah Rusak Disapu Angin Kencang
-
Kemenhub: Integrasi Transportasi Umum Bertarif Rp10.000 Masih Berlaku
-
Deklarasi HAM PBB Menjamin Kebebasan Berekspresi sebagai Penghormatan Kesetaraan dan Hak Dasar Manusia
-
Pemkab Kulon Progo Siapkan Kampung Redam untuk Cegah Konflik Horizontal di Tingkat Desa
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.