Operasi Syariat Aceh Barat Jaring 33 Pelanggar, Ini Jenis Pelanggarannya
Kamis, 30 Apr 2026, 04:00 WIBMeulaboh - Tim gabungan polisi militer bersama personel Polisi Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat menjaring 33 warga yang berpakaian tidak islami dan tidak mengenakan jilbab, dalam operasi gabungan yang dilancarkan di ruas Jalan Nasional, Desa Pasi Pinang, Meulaboh, Aceh.
âDari 33 orang pelanggar syariat Islam yang terjaring, sebanyak 19 pelanggar merupakan kalangan perempuan, dan 13 lainnya laki-laki,â kata Kepala Bidang Wilayatul Hisbah (Kabid WH) Dinas Satpol PP WH Aceh Barat, Lazuan di Meulaboh, Rabu (29/4) petang.
Ia menjelaskan, penertiban rutin yang dilakukan ini sebagai upaya menindaklanjuti pelaksanaan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Akidah, Ibadah, dan Syiar Islam, khususnya terkait penggunaan busana muslim di wilayah Kabupaten Aceh Barat.
Lazuan mengatakan kegiatan ini merupakan agenda rutin yang akan terus diintensifkan, dan penertiban tersebut dilakukan hingga empat kali dalam satu bulan.
Dalam razia kali ini, petugas menemukan beberapa jenis pelanggaran syariat Islam terkait tata cara berpakaian di muka umum, diantaranya petugas menjaring satu orang wanita yang kedapatan tidak mengenakan jilbab.
Berdasarkan keterangan, pelanggar tersebut merupakan warga yang baru saja masuk ke wilayah Aceh Barat, dan selama ini berdomisili di Provinsi Sumatera Utara.
Selain itu, petugas juga menjaring 14 orang laki-laki karena menggunakan celana pendek di atas lutut, yang mana dalam Islam merupakan bagian dari aurat laki-laki.
Lazuan mengatakan warga yang terjaring razia tidak langsung dijatuhi sanksi denda. Untuk saat ini, pihaknya masih mengedepankan langkah persuasif dan edukatif.
Para pelanggar diminta untuk membuat surat pernyataan dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Petugas juga turut memberikan pemahaman dan pembinaan mengenai aturan berpakaian yang sesuai dengan syariat Islam bagi warga Muslim.
Lazuan menegaskan sosialisasi ini penting dilakukan agar masyarakat terbiasa berpakaian sempurna sesuai aturan sebelum nantinya diterapkan sanksi yang lebih tegas.
"Kita berikan pemahaman agar ke depan tidak lagi memakai busana yang ketat atau tidak sesuai. Saat ini kita fokus sosialisasi, namun jika revisi Qanun sudah siap, mungkin ke depan akan ada sanksi denda," pungkas nya.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Jelang Imlek, Brimob Sultra Pastikan Ibadah Umat di Kendari Aman dan Khidmat
-
Kejari Kota Semarang Musnahkan Ribuan Barang Bukti Mulai Miras, Narkotika hingga Rokok tanpa Cukai
-
Gaji Pensiunan PNS 2025 Tak Naik, Ini Rinciannya Berdasarkan Golongan
-
Transjakarta Tambah Armada di Beberapa Destinasi Wisata saat Lebaran
-
Pelatihan Literasi Spasial Siswa SDN Tokelemo Sigi oleh Tim Ekspedisi Patriot
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.