Gaji Pensiunan PNS 2025 Tak Naik, Ini Rinciannya Berdasarkan Golongan
Selasa, 07 Okt 2025, 16:00 WIBJAKARTA â Banyak yang mengira gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik pada 2025. Namun faktanya, tidak ada kenaikan gaji pensiunan di tahun ini. Pemerintah hanya menetapkan kenaikan gaji bagi ASN aktif, sementara nominal pensiun tetap mengacu pada peraturan sebelumnya.
Gaji pensiunan PNS merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian selama masa dinas. Upah tersebut dibayarkan setiap bulan sebagai jaminan kesejahteraan di masa purna tugas. Besaran gaji pensiun ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang hingga kini masih menjadi dasar pembayaran.
Sementara itu, kenaikan gaji ASN aktif pada 2025 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan tersebut mencakup penyesuaian gaji untuk PNS, PPPK, TNI/Polri, dan pejabat negara lainnya, namun tidak untuk pensiunan.
Melansir laman Sahabat Pegadaian, rumor soal kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 tidak benar. Pemerintah hanya memperbarui skema gaji aktif, bukan nominal pensiunan. Dengan demikian, besaran gaji pensiunan PNS 2025 tetap mengacu pada klasifikasi berdasarkan golongan I hingga IV seperti berikut:
Untuk Golongan I, nilai pensiun dimulai dari Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700. Rinciannya, Golongan Ia sebesar Rp1.748.100âRp1.962.200, Golongan Ib Rp1.748.100âRp2.077.300, Golongan Ic Rp1.748.100âRp2.165.200, dan Golongan Id Rp1.748.100âRp2.256.700.
Selanjutnya, Golongan II memiliki kisaran gaji pensiun dari Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800. Rinciannya, Golongan IIa Rp1.748.100âRp2.833.900, Golongan IIb Rp1.748.100âRp2.953.800, Golongan IIc Rp1.748.100âRp3.078.700, dan Golongan IId Rp1.748.100âRp3.208.800.
Untuk Golongan III, kisaran gaji pensiun berada pada angka Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600. Golongan IIIa mendapat Rp1.748.100âRp3.558.800, Golongan IIIb Rp1.748.100âRp3.709.200, Golongan IIIc Rp1.748.100âRp3.866.100, dan Golongan IIId Rp1.748.100âRp4.029.600.
Adapun Golongan IV merupakan tingkat tertinggi dengan kisaran Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100. Untuk rinciannya, Golongan IVa sebesar Rp1.748.100âRp4.200.000, Golongan IVb Rp1.748.100âRp4.377.800, Golongan IVc Rp1.748.100âRp4.562.900, Golongan IVd Rp1.748.100âRp4.755.900, dan Golongan IVe Rp1.748.100âRp4.957.100.
Dengan demikian, para pensiunan PNS di tahun 2025 tetap menerima besaran gaji yang sama seperti tahun sebelumnya. Pemerintah memastikan bahwa pembayaran pensiun berjalan lancar melalui lembaga terkait, termasuk Taspen untuk PNS sipil dan Asabri bagi pensiunan TNI/Polri.
Kendati tidak mengalami kenaikan, pemerintah menjamin pembayaran gaji pensiun tetap tepat waktu setiap bulan. Hal ini sebagai bentuk komitmen negara untuk menghargai pengabdian aparatur sipil yang telah berkontribusi bagi pembangunan nasional selama masa tugasnya.
- PNS
- Kenaikan Gaji PNS
- Gaji ASN
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Pemprov DKI dan PLN Perbarui Kerja Sama Listrik Kepulauan Seribu
-
Ribuan ASN Baru Dilantik Gubernur Pramono: Reformasi Birokrasi Jakarta Digeber
-
Demi Laga Persita Tangerang vs Persija Jakarta, 1.403 Personel Diterjunkan Amankan Pertandingan
-
Transjakarta Perpendek Rute Koridor 13 Karena Kebakaran Ciledug
-
Menkop: GP Ansor Berpotensi Jadi Mitra Strategis Pengembangan Koperasi Desa
-
Warga Tolak Rencana Kawasan Transmigrasi di Dusun Nibung Bengkayang
-
Cair 1 November! Taspen Akhirnya Ungkap Kepastian Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, Segini Besarannya per Golongan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.