Belum Jalan, UU Perkeretaapian Meminta Operator Infrastruktur dan Sarana Terpisah

Kamis, 30 Apr 2026, 01:15 WIB

Pemisahan jalur secara fisik, merupakan solusi paling sederhana untuk meminimalkan risiko kecelakaan.

JAKARTA - Pemerintah harus membenahi sistem transportasi nasional untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan serta menekan angka kecelakaan.

Ket. Foto: Pengendara sepeda motor melintas di perlintasan sebidang kereta api ,Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (29/4). Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, pada 2026 tercatat 40 kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan 57,5 persen atau 23 kejadian terjadi di perlintasan tanpa palang pintu dan 42,5 persen. — Sumber: ANTARA/Yulius Satria Wijaya

Pengamat Transportasi, Djoko Setjowarno mendesak Pemerintah agar memprioritaskan pemisahan jalur operasional antara KRL dan kereta antarkota yangmemiliki karakteristik berbeda secara fundamental.

“Penyelesaian proyek Double-Double Track Jakarta-Cikarang tidak hanya penting untuk meningkatkan kapasitas, tetapi juga keselamatan. Dalam jangka menengah, konsep ini perlu diperluas seiring dengan pengembangan layanan KRL ke wilayah yang lebih jauh,” kata Djoko saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (29/4).

Diminta pada kesempatan terpisah, Peneliti Pusat Transportasi dan Logistik (PUSTAL) UGM, Arif Wismadi, menilai pemisahan jalur secara fisik memang merupakan solusi paling sederhana untuk meminimalkan risiko kecelakaan, namun implementasinya menghadapi tantangan besar dari sisi pembiayaan.

Ia mempertanyakan kemampuan fiskal pemerintah untuk merealisasikan pemisahan jalur secara menyeluruh dalam waktu dekat.

Arif menegaskan bahwa persoalan yang lebih mendasar justru terletak pada belum dijalankannya amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian terkait pemisahan (unbundling) antara operator infrastruktur dan operator sarana.

Hingga kini, pengelolaan masih terintegrasi dalam satu entitas, sehingga menyulitkan penentuan tanggung jawab ketika terjadi kecelakaan.

“Undang-undang sebenarnya sudah mengamanatkan itu, tetapi sampai sekarang belum ada realisasi,” kata Arif. Ia menilai kondisi tersebut membuat proses investigasi menjadi tidak jelas karena tidak ada pemisahan peran yang tegas dalam operasional perkeretaapian.

Dalam sistem operasi kereta api, mekanisme blok seharusnya mencegah dua kereta berada dalam satu jalur yang sama secara bersamaan. Jika pelanggaran terjadi, hal itu mengindikasikan adanya kesalahan dalam pengendalian operasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk pihak yang memberikan izin masuk pada kereta berikutnya.

Lebih lanjut, Arif menilai lambatnya implementasi kebijakan tersebut tidak hanya disebabkan faktor teknis, tetapi juga pertimbangan politik dan kesiapan industri. Ia menyebut adanya kekhawatiran terhadap masuknya operator baru apabila sistem dipisahkan, sehingga proses pengambilan keputusan strategis menjadi tertunda.

Audit Manajemen KAI

Sementara itu pengamat transportasi, Darmaningtyas mengatakan kecelakaan yang terjadi kemarin di Stasiun Bekasi Timur merupakan persoalan serius dalam sistem pengawasan operasional perusahaan. Untuk ini sudah seharusnya ada audit menyeluruh terhadap manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI).

“Kasus kemarin sangat serius, karena melibatkan dua jenis layanan kereta yang berbeda dalam satu jalur perlintasan. Untuk itu Pemerintah harus segera melanjutkan pembangunan Double-Double Track untuk pemisah perjalanan KRL dan kereta antarkota, sehingga terjamin keselamatan perjalanan,” katanya kepada Koran Jakarta, Rabu (29/4).

Pada kesempatan terpisah, Wakil Ketua Komisi V DPR, Saiful Huda mengatakan pihaknya meminta pemerintah mempercepat pembangunan jalur dwiganda. Percepatan pembangunan infrastruktur fisik perkeretaapian di kawasan aglomerasi penting dilakukan sebagai solusi jangka panjang untuk mengatasi beban jalur kereta yang sangat padat, seperti jalur Jakarta-Cikarang.

“Adanya jalur dwiganda ini tidak hanya meningkatkan frekuensi dan pergerakan kereta bisa lebih teratur, namun juga mengurangi kepadatan, serta meminimalisasi potensi konflik di perlintasan sebidang,” katanya.

Rekannya dari Sedangkan Anggota Komisi VI DPR RI, Dewi Juliani mengatakan bahwa sebagai BUMN, PT KAI tidak semata berorientasi pada efisiensi operasional, tetapi juga wajib menempatkan keselamatan dan perlindungan konsumen sebagai prioritas utama.

“BUMN membawa mandat negara. Ketika terjadi insiden yang mengancam keselamatan warga, maka tanggung jawab itu harus diwujudkan melalui tindakan nyata, termasuk perbaikan sistem dan perlindungan maksimal bagi korban,” katanya.

Ia juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional keselamatan, termasuk sistem pengendalian perjalanan kereta, kesiapan sumber daya manusia, serta mekanisme pengawasan di lapangan.

Sementara itu, Peneliti Sustainability Learning Center (SLC), Hafidz Arfandi, sepakat jika Pemerintah membangun roadmap transportasi publik megapolitan Jabodetabek.

Menurut Hafidz, volume penumpang yang semakin tinggi menuntut ritme KRL lebih intensif.

“Jedanya kini hampir 10-15 menit di jam padat dan 30-40 menit di jam luang. Dengan kepadatan demikian masih menyisakan penumpukan luar biasa di berbagai jalur,” katanya.

Menambah trayek, kata Hafidz, berkonsekuensi pada risiko yang makin besar. Sebab masih banyak irisan dengan perlintasan sebidang jalan raya dan rel terbuka yang bisa dilintasi warga.

“Kepadatan pengguna jalan yang menyebabkan kemacetan ataupun insiden mogok juga berisiko,”katanya.

Idealnya, KRL memiliki rute terpisah, bisa underground atau jalur layang, dan dipisahkan dari kereta jarak jauh, terutama di koridor Jakarta-Cikarang yang padat.

“Perlu waktu untuk pembenahan dan investasi yang tidak murah, terutama terkait skenario pembebasan lahan untuk pelebaran serta pembangunan infrastrukturnya. Tapi tidak ada jalan lain. Perlu mulai ditata bertahap, mungkin 10-20 tahun ke depan harus sudah selesai, karena proyeksi kepadatannya akan semakin ekstrem,” tegas Hafidz.

Redaktur: Vitto Budi

Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini, Mohammad Zaki Alatas, Selocahyo Basoeki Utomo S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.