Pemprov Maluku Usulkan Pelepasan Varietas Cengkih Hutan

Selasa, 28 Apr 2026, 07:40 WIB

AMBON - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku mengusulkan pelepasan varietas cengkih hutan ke Kementerian Pertanian agar dapat didistribusikan dan dikembangkan secara luas.

Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku Ilham Tauda di Ambon, Senin (27/4), mengatakan usulan tersebut telah memasuki tahapan pra sidang pelepasan varietas.

Ket. Foto: Produksi cengkih hutan — Sumber: antara foto

"Varietas cengkih hutan yang diusulkan berasal dari Desa Latu dan Hualoi di Kabupaten Seram Bagian Barat serta Desa Hitu Lama Dusun Telaga Kodok di Kabupaten Maluku Tengah," katanya.

Ilham menjelaskan varietas yang diusulkan dengan nama Nusa Amahitu memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan cengkih budidaya lain.

"Cengkih hutan ini memiliki umur panen yang lebih cepat, sekitar tiga tahun sudah bisa menghasilkan. Secara ekonomis juga menghasilkan bunga lebih banyak serta tahan terhadap hama dan penyakit," ujarnya.

Menurut dia, cengkih hutan saat ini telah banyak dikembangkan petani, namun belum dapat diperdagangkan secara luas karena belum memiliki status varietas resmi.

"Secara regulasi harus didaftarkan terlebih dahulu, kemudian baru bisa didistribusikan dan dikembangkan secara luas," katanya.

Ia menambahkan dari sisi produksi, cengkih hutan dapat dipanen satu kali dalam setahun dengan hasil yang relatif lebih tinggi dibandingkan cengkih budidaya.

Selain itu, menurut dia, jenis tersebut tergolong nonaromatik dan dimanfaatkan untuk kebutuhan industri, seperti pestisida nabati.

Ilham menyebutkan, minat petani terhadap pengembangan cengkih hutan cukup tinggi karena proses budidayanya relatif mudah dan memiliki ketahanan terhadap hama.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.