- Home
-
- Megapolitan
-
- DKI Pungut Pajak Kendaraan...
DKI Pungut Pajak Kendaraan Listrik dengan Tetap Berikan Insentif
Sabtu, 25 Apr 2026, 14:30 WIBJakarta -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta akan memungut pajak kendaraan listrik secara wajar, dengan tetap memberikan insentif.
Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan pemerintah telah menyiapkan formulasi tarif setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.
âPada waktu itu, kami sudah mencoba memformulasikan tarif yang akan diberlakukan,â kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sempat mengusulkan empat lapisan insentif yakni kendaraan listrik dengan nilai sampai Rp300 juta mendapat insentif 75 persen, kendaraan senilai Rp300-500 juta mendapat insentif 65 persen.
Kemudian, kendaraan listrik senilai Rp500-700 juta mendapat insentif 50 persen. Sementara bagi kendaraan listrik dengan nilai di atas Rp700 juta mendapat insentif 25 persen.
âJadi, pajak yang dibayar tetap mempertimbangkan kemampuan membayar dan prinsip keadilan,â kata Lusiana.
Namun, kebijakan tersebut harus sesuai dengan Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang meminta pemerintah daerah memberikan insentif berupa pembebasan pajak kendaraan listrik.
âKalau pembebasan, berarti nilainya nol. Itu yang harus kami lakukan karena sudah ada arahan dari Kementerian Dalam Negeri,â jelas Lusiana.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya mengatakan, potensi pendapatan daerah dari pajak kendaraan listrik di Jakarta cukup besar.
Namun, kebijakan tersebut belum bisa diterapkan karena pemerintah daerah harus mengikuti arahan pemerintah pusat. âSejak awal, kami sampaikan potensi pajak dari kendaraan listrik di DKI Jakarta sangat tinggi,â ujar Dimaz.
Sebelumnya, Dimaz sempat membahas skema pengenaan pajak kendaraan listrik dengan pola bertahap. Skema tersebut tidak menerapkan tarif secara merata, melainkan membagi kendaraan berdasarkan nilai atau harga kendaraan.
Menurut dia, pola tersebut memberi ruang keadilan bagi pemilik kendaraan listrik.
Komisi C tetap mendorong agar kebijakan pajak kendaraan listrik dapat diterapkan pada tahun-tahun berikutnya dengan memperhatikan kesiapan daerah dan arahan pemerintah pusat.
Menurut Dimaz, tren penjualan kendaraan listrik terus meningkat. Kondisi itu perlu seimbang dengan kebijakan fiskal yang adil. Terutama bagi daerah dengan potensi kendaraan listrik yang besar, seperti Jakarta.
- pajak kendaraan listrik
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Antara, Sujar
Berita Terkait:
-
Penyebab Galaksi Andromeda Mendekati Bima Sakti Ditemukan
-
Mengubah Kebiasaan "screen time" Menjadi "green time"
-
Khofifah Bagikan Sembako dan BBM Gratis untuk Ojek Online di Malang, Fokus Perkuat Ketahanan Keluarga
-
Harga Emas Antam Rabu Pagi Jadi Rp2,947 Juta Per Gram, Turun Rp7.000
-
Sidang Isbat Bagian Edukasi Publik dan Wujud Kehadiran Negara
-
Bersitegang dengan Iran, AS Galang Kekuatan Militer di Timur Tengah
-
Prabowo Dorong Industri demi Serapan Kerja
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.