Polisi Gagalkan Penyelundupan 1.085 Liter Miras Tradisional dari Kiser

Senin, 03 Agu 2026, 15:32 WIB

KUPANG -- Satuan Reserse Narkoba Polres Alor, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggagalkan penyelundupan 1.085 liter minuman keras tradisional jenis Sopi dari Kiser Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku ke wilayah Kabupaten Alor NTT.

Kapolres Alor AKBP Nur Azhari ketika dihubungi dari Kupang, Senin, mengatakan pengungkapan aksi penyelundupan sejumlah minuman keras ilegal itu dilakukan pada Minggu (2/8) tengah malam di perairan Dusun B, Desa Wolwal Barat, Kecamatan Alor Barat Daya.

Ket. Foto: Pengungkapan upaya penyelundupan Minuman Keras dari Kiser ke Alor. — Sumber: ANTARA/Ho-Polres Alor

"Masuknya sejumlah minuman keras itu tidak melalui Pelabuhan, namun melalui pesisir pantai," katanya.

Kasus ini bermula, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyelundupan melalui jalur laut. Polisi kemudian melakukan pemantauan dan menemukan ada aktivitas pengangkutan barang, saat diperiksa ternyata minuman keras.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 31 jeriken berisi sopi Kiser dengan kapasitas masing-masing 35 liter atau total 1.085 liter.

Barang bukti itu diduga milik dua orang berinisial JK dan AK.

Polisi menyebut JK memiliki 11 jeriken atau sekitar 385 liter, sedangkan AK memiliki 20 jeriken atau sekitar 700 liter.

Seluruh barang bukti telah diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Alor, sementara kedua pemilik barang masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami asal-usul, jalur distribusi, serta rencana peredaran minuman keras tersebut.

AKBP Nur Azhari mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat sekaligus bagian dari komitmen kepolisian menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyelundupan maupun peredaran minuman keras ilegal di Kabupaten Alor. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional," katanya.

Sebelumnya, pada 3 Juli 2026, pihaknya juga menyita 865 liter minuman keras tradisional jenis yang sama dalam operasi serupa.

Polres Alor menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jalur masuk minuman keras ilegal guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Alor tetap aman dan kondusif.

  • Miras Tradisional

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.