Polisi Ungkap Kasus Pembuangan Bayi Berumur Dua Hari di Klojen Malang

Kamis, 23 Apr 2026, 00:00 WIB

MALANG – Kepolisian Resor Kota Malang pada Rabu (22/4) mengungkap kasus pembuangan jasad bayi perempuan di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Klojen. Dari hasil penyelidikan polisi mengamankan dua pelaku yang merupakan orang tua kandung bayi tersebut.

Kedua pelaku berinisial AZ (22) dan ASD (21) asal Kabupaten Pasuruan, diketahui masih berstatus mahasiswi dan tinggal di kos wilayah Kota Malang.

Ket. Foto: Rekaman CCTV menunjukkan pelaku yang hendak masuk ke mobil setelah membuang bayi — Sumber: Istinewa

Dikutip dari akun instagram malangraya_info, Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan, pengungkapan berawal dari olah TKP dan penelusuran 12 titik CCTV hingga mengidentifikasi kendaraan pelaku. 

“Dari rekaman itu, kami berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku hingga mengarah ke wilayah Pasuruan,” ujarnya,

Petugas kemudian mengamankan tersangka perempuan lebih dulu, disusul tersangka laki-laki di lokasi berbeda. Keduanya ditangkap pada Selasa (21/4) malam sekitar pukul 23.00 WIB di tempat kos masing-masing.

Peristiwa yang menggegerkan warga itu bermula dari penemuan jasad bayi perempuan di dalam kardus oleh warga pada Minggu (19/4) pagi. Saat ditemukan, bayi tersebut sudah dalam kondisi tidak bernyawa.

Bayi tersebut baru berusia dua hari dan dilahirkan melalui operasi caesar di salah satu rumah sakit di Pasuruan pada Kamis (16/4).

Dua hari berselang, tepatnya Sabtu (18/4) malam, bayi itu dibuang di wilayah Kota Malang dalam kondisi masih hidup.

“Bayi dibuang pada malam hari. Namun saat ditemukan warga keesokan paginya, sudah dalam kondisi meninggal dunia dengan posisi setengah tertelungkup,” lanjut AKP Aji.

Kanit PPA Polresta Malang, Iptu Khusnul Khotimah, menambahkan penyebab kematian bayi diduga karena kehabisan napas akibat posisi tubuh tengkurap di dalam kardus.

Motif di balik aksi nekat tersebut dipicu ketidaksiapan kedua pelaku secara mental maupun ekonomi untuk merawat bayi yang baru dilahirkan.

“Alasannya karena belum siap secara mental dan ekonomi. Setelah melahirkan, keduanya langsung nekat melakukan perbuatan itu,” tegasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Xenia yang digunakan saat pembuangan, sepeda motor, pakaian pelaku, kardus, serta perlengkapan bayi.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 460 KUHP Nasional dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.