Naik 69,5 Persen, KKI Mulai Jadi Andalan Transaksi Pemerintah

Senin, 17 Agu 2026, 22:00 WIB

JAKARTA – Pemanfaatan instrumen pembayaran domestik di lingkungan pemerintah terus berkembang. Selain itu, digitalisasi pembayaran pemerintah semakin mendapat tempat, sekaligus membuka ruang untuk memperkuat efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan transaksi.

Indikasi tersebut terlihat dari pertumbuhan penggunaan Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen pemerintah yang menjadi bagian dari upaya memperluas ekosistem pembayaran nasional berbasis infrastruktur domestik.

Ket. Foto: Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy (kanan) usai peluncuran Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen ritel dan perluasan QRIS MDR 0 persen di Jakarta, Senin (17/8/2026). — Sumber: ANTARA/ Rizka Khaerunnisa.

Ke depan, konsistensi penggunaan dan perluasan penerapan KKI di berbagai instansi menjadi penting agar manfaat digitalisasi pembayaran dapat semakin dirasakan, baik dari sisi efisiensi maupun penguatan kemandirian sistem pembayaran nasional.

Bank Indonesia (BI) mengungkapkan nilai transaksi Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen pemerintah pada triwulan II 2026 mencapai Rp147,8 miliar atau meningkat 69,5 persen dari periode yang sama pada tahun sebelumnya sebesar Rp87,2 miliar.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy dalam jawaban tertulis di Jakarta, Senin (17/8), menyampaikan bahwa saat ini pemerintah pusat dan daerah yang aktif bertransaksi menggunakan KKI di segmen eksisting mencakup 59 kementerian/lembaga (K/L) atau 60 persen dari total K/L, serta 296 pemda atau 54 persen dari total pemda.

Lebih lanjut, BI menyatakan KKI segmen pemerintah akan dilakukan penguatan pada fitur online payment melalui integrasi dengan marketplace potensial dan E-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP).

Sebagai informasi, KKI merupakan instrumen pembayaran dengan fasilitas kredit sebagai sumber dana (deferred payment) yang pemrosesan transaksinya dilakukan secara domestik melalui Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional.

Sebelumnya, KKI hanya diterbitkan untuk segmen pemerintah yang diperuntukkan bagi satuan kerja pemerintah pusat dan daerah untuk mendukung transaksi belanja pemerintah.

Kini, KKI dapat digunakan oleh individu dan korporasi, baik untuk layanan konvensional maupun syariah, sesuai dengan produk yang disediakan oleh penyedia jasa pembayaran (PJP) penerbit.

Dengan kata lain, KKI dapat dimiliki dan digunakan oleh masyarakat serta korporasi untuk memenuhi kebutuhan transaksi sehari-hari dan kegiatan usaha.

KKI berbeda dengan kartu kredit prinsipal internasional. KKI diproses secara domestik melalui Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional, sedangkan kartu kredit prinsipal internasional menggunakan skema pemrosesan dari prinsipal internasional.

KKI segmen ritel pada tahap awal tersedia dalam bentuk kartu digital dan dapat digunakan sebagai sumber dana untuk transaksi melalui ekosistem QRIS, yaitu QRIS Merchant Presented Mode (MPM), QRIS Customer Presented Mode (CPM), dan QRIS TAP.

Selanjutnya, KKI akan dikembangkan secara bertahap untuk memfasilitasi transaksi online melalui online payment serta transaksi offline menggunakan kartu fisik.

“Pada tahap awal, yaitu hari ini 17 Agustus 2026, Kartu Kredit Indonesia diterbitkan dalam bentuk kartu digital sebagai sumber dana transaksi QRIS. Transaksi bisa dilakukan dengan QRIS Scan ataupun QRIS Tap,” kata Rizaldy.

Pada implementasi tahap awal, terdapat tujuh PJP first mover penerbit KKI antara lain BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata Bank, dan Bank Mega, serta satu PJP next mover yaitu BSI.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.