Jelang Idul Adha 2026, Bekasi Terjunkan 32 Petugas Awasi Hewan Kurban, Warga Wajib Tahu Ciri Sehatnya

Rabu, 22 Apr 2026, 20:30 WIB

Kabupaten Bekasi - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menerjunkan 32 personel pengawasan untuk memeriksa kesehatan hewan kurban pada momentum menjelang Idul Adha 1447 Hijriah bertepatan 2026 Masehi guna memastikan kelaikan menurut peraturan pemerintah maupun ketentuan syariat Islam.

"Personel sudah ditunjuk, dibentuk tim untuk diterjunkan guna memastikan hewan kurban yang beredar di masyarakat dalam kondisi sehat, layak dan memenuhi ketentuan syariat," kata Ketua Tim Pengendalian Penyakit Hewan dan Penjamin Kesehatan Hewan pada Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi Dewi Suryani di Cikarang, Rabu (22/4).

Ket. Foto: Petugas menyuntikkan vitamin kepada hewan kurban di peternakan Desa Cibuntu Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (15/5). — Sumber: Antara

Dia mengatakan tim teknis pengawasan hewan kurban terdiri atas pegawai bidang kesehatan hewan, peternakan, pusat kesehatan hewan serta petugas rumah potong hewan. Mereka memulai tugas pada awal Mei 2026 dengan terjun langsung ke sejumlah lokasi.

"Pengawasan dilakukan secara langsung melalui pemeriksaan lapangan di lapak penjualan, peternak, rumah potong hewan hingga masjid sebelum maupun setelah penyembelihan," ujarnya.

Ia menjelaskan pemeriksaan hewan kurban mencakup sejumlah aspek penting di antaranya kondisi fisik hewan seperti harus aktif, tidak lemah dan cacat. Tanda-tanda klinis penyakit seperti luka, pincang, demam atau gejala penyakit menular lain turut diperiksa.

"Termasuk kelayakan umur hewan sesuai syarat kurban yang juga menjadi perhatian, serta kebersihan dan manajemen pemeliharaan di lapak penjualan," katanya.

Dewi mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli hewan kurban. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain memastikan hewan dalam kondisi sehat ditandai gerak aktif, nafsu makan baik, mata cerah, hidung bersih serta bulu tidak kusam.

Masyarakat diminta memperhatikan kondisi fisik hewan seperti tidak kurus, cacat, buta serta memiliki kaki dan tanduk normal. Hewan kurban juga harus memenuhi ketentuan minimal, yakni sapi atau kerbau berusia minimal dua tahun sedangkan kambing atau domba minimal satu tahun.

"Masyarakat juga diimbau membeli hewan di lapak yang telah diperiksa oleh petugas kesehatan hewan, memperhatikan kebersihan kandang serta memastikan hewan memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan," jelasnya.

Tak hanya masyarakat, para pedagang dan pemilik hewan juga diminta menjaga kondisi hewan agar tetap sehat dengan memberi pakan cukup dan berkualitas, penyediaan air minum bersih maupun atap kandang agar hewan tidak kepanasan serta terhindar dari stres.

Apabila menemukan hewan yang sakit di lokasi penjualan, pedagang diwajibkan untuk memisahkan atau mengisolasi hewan tersebut dari hewan sehat, melaporkan kepada petugas kesehatan hewan serta tidak menjualnya sebagai hewan kurban.

"Langkah pengawasan diharapkan mampu mencegah penyebaran penyakit sekaligus menjamin kualitas hewan kurban layak konsumsi. Masyarakat aman, pedagang pun nyaman berjualan," kata dia.

  • Pemkab Bekasi

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.