Selasa, SIM Keliling Polda Metro Jaya Layani Warga di 5 Titik, Catat Lokasinya!

Selasa, 04 Agu 2026, 09:10 WIB

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik di Jakarta, Selasa (4/8). Masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM dapat mengunjungi lokasi-lokasi tersebut.

Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.

Ket. Foto: Mobil layanan keliling perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Polda Metro Jaya. — Sumber: TMCPoldaMetro

Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :

Jaktim : Lapangan Mall Grand Cakung

Jakarta Utara : Lobby utama LTC Glodok

Jakarta Selatan : Parkir Universitas Trilogi

Jakarta Barat : Lobby Selatan Mall Ciputra

Jakarta Pusat : Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Adapun dokumen yang harus dibawa ke layanan SIM Keliling, antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.