Setelah UI dan ITB, Kini IPB Skors 16 Mahasiswa Terkait Pelecehan Seksual

Selasa, 21 Apr 2026, 11:05 WIB

BOGOR - Publik kembali dihebohkan dengan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa. Sejumlah mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) diduga melakukan pelecehan terhadap mahasiswi di sebuah grup chat.  

Sebuah tangkapan layar grup chat yang diduga milik mahasiswa Teknik Mesin dan Biosistem IPB viral di media sosial lantaran isi percakapannya mengarah pada pelecehan seksual. Unggahan percakapan di X memperlihatkan sejumlah mahasiswa menggunakan kata-kata sensitif yang merendahkan bagian tubuh perempuan.

Ket. Foto: Kampus IPB di Bogor — Sumber: korpusipb.com

Tak hanya itu, siapa pun yang ingin masuk ke grup tersebut disebut diwajibkan menilai dan memberi rating terhadap perempuan yang dianggap paling “gacor”.

Melalui akun X @ipb_menfess, bukti percakapan yang beredar juga menunjukkan dugaan adanya upaya pembungkaman korban, ancaman akademis, hingga normalisasi perilaku tidak pantas dengan dalih “candaan internal”.

Presiden Mahasiswa BEM KM IPB University, Muhammad Abdan Rofi, memastikan ada 16 terduga pelaku dan dua korban dalam dugaan pelecehan tersebut.

Kedua pihak berasal dari satu angkatan yang sama di Departemen Teknik Mesin dan Biomedis, Fakultas Teknik dan Teknologi (FTT) IPB University.

Rektor IPB, Alim Setiawan Slamet, mengatakan Dekan FTT Slamet Budijanto telah menjatuhkan sanksi berupa skorsing terhadap 16 mahasiswa terkait dugaan pelecehan seksual di grup percakapan mahasiswa.

Sanksi tersebut, menurut dia, diberikan untuk menimbulkan efek jera. Keputusan itu diambil setelah tim kampus melakukan pemeriksaan terhadap laporan yang diterima institusi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim, terdapat 16 mahasiswa yang teridentifikasi terlibat dalam pelanggaran tata tertib kehidupan kampus dan tindakan pelecehan seksual terhadap mahasiswi. Peristiwa ini terjadi pada tahun 2024 dan secara resmi baru dilaporkan kepada institusi pada 14 April 2026,” jelasnya lewat keterangan tertulis, dikutip detikJabar, Senin (20/4).

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Fakultas Teknik dan Teknologi bersama Kantor Manajemen Keamanan, Keselamatan, dan Perlindungan Kampus (KMKKPK) melakukan pemanggilan terhadap pelapor pada 15 April 2026. Berikutnya Fakultas Teknik dan Teknologi (FTT) IPB University pada tanggal 16 April bergerak cepat dengan memanggil para pihak terkait untuk pendalaman kasus dan pengumpulan bukti-bukti. FTT kemudian menjatuhkan sanksi berupa skorsing selama satu semester kepada 16 mahasiswa yang terbukti terlibat dijatuhkan pada 17 April 2026,” sambungnya.

Alim menegaskan IPB tidak menoleransi dan tidak menormalisasi segala bentuk kekerasan seksual dalam kondisi apa pun. Ia juga menyebut kampus berkomitmen memperkuat pencegahan dan penanganan kasus secara sistematis, transparan, akuntabel, dan partisipatif dengan melibatkan unsur mahasiswa.

Lebih lanjut, IPB menegaskan berdiri bersama korban, melindungi, memulihkan, dan memastikan hak-haknya terpenuhi tanpa kompromi.

"Pemulihan hak-hak korban, baik dalam aspek akademik maupun sosial; penyediaan pendampingan psikologis dan dukungan berkelanjutan; jaminan perlindungan dari tekanan, intimidasi, maupun stigma; serta penguatan ruang aman bagi korban dan pelapor," tegas Direktur Kerja Sama, Komunikasi, dan Pemasaran IPB University, Alfian Helmi.

Komnas Perempuan mencatat terdapat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan Indonesia sepanjang 2025, dengan kekerasan seksual sebagai bentuk yang paling banyak dilaporkan, yakni 37,51 persen.

  • Pelecehan di Kampus

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: CNA, Lili Lestari

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.