Cek Jadwal dan Syarat Pencairan Gaji ke-13 ASN 2026 Berdasarkan PP Nomor 9

Minggu, 19 Apr 2026, 15:25 WIB

JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026. Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi dasar hukum penyaluran tunjangan tahunan tersebut.

Kebijakan ini menjadi kabar yang dinantikan jutaan ASN di seluruh Indonesia, terutama menjelang kebutuhan tahun ajaran baru. Pemerintah menilai gaji ke-13 tidak hanya sebagai bentuk apresiasi, tetapi juga instrumen menjaga daya beli masyarakat.

Ket. Foto: Pemerintah resmi menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026. Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi dasar hukum penyaluran tunjangan tahunan tersebut. — Sumber: ANTARA

Selain itu, pencairan tahun ini dilakukan tanpa potongan iuran apa pun. Dengan demikian, para ASN akan menerima nominal secara penuh sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Meski telah ditetapkan mulai Juni 2026, proses pencairan tidak dilakukan secara serentak. Setiap instansi tetap harus menyelesaikan tahapan administrasi, termasuk pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Berikut rincian lengkap gaji ke-13 ASN tahun 2026:

1. Jadwal Pencairan

  • Mulai pencairan: Juni 2026

  • Dilakukan secara bertahap

  • Bergantung pada kecepatan administrasi tiap instansi

  • Mengacu pada pengajuan SPM ke KPPN

2. Besaran untuk Pejabat dan Eselon

  • Pimpinan lembaga: hingga Rp31,4 juta

  • Pejabat Eselon I: sekitar Rp24,8 juta

  • Pejabat Eselon II: sekitar Rp19,5 juta

  • Disesuaikan dengan jabatan dan komponen tunjangan

3. Besaran untuk Pegawai Non-ASN (berdasarkan pendidikan)

  • S2/S3: Rp7,7 juta – Rp9 juta

  • S1/D-IV: Rp6,5 juta – Rp7,8 juta

  • SMA/D-I: Rp4,9 juta – Rp5,8 juta

  • SD/SMP: Rp4,2 juta – Rp5 juta

  • Berlaku untuk pegawai pada lembaga nonstruktural tertentu

4. Ketentuan untuk CPNS

  • Menerima 80% dari gaji pokok

  • Mendapat tunjangan umum

  • Mendapat tunjangan kinerja (tukin)

  • Termasuk tunjangan melekat sesuai jabatan

5. Komponen Gaji ke-13

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tunjangan jabatan atau umum

  • Tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan lainnya

6. Ketentuan Khusus PPPK

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun: dibayarkan proporsional

  • Belum genap 1 bulan sebelum 1 Juni 2026: belum berhak menerima

  • Tetap mengacu pada masa kerja aktif

Dengan skema tersebut, gaji ke-13 diharapkan mampu membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN sekaligus menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat kesejahteraan aparatur negara serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan konsumsi masyarakat.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.